Asahan, Metropos24.com – Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay, SH, MH, menyampaikan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Asahan Tahun 2023. Dalam penyampaian pencapaian kinerja itu, Bagian Pembinaan pada tahun 2023 berhasil menghimpun dana dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan menyetorkan ke kas negara sebesar Rp.393.387.415 dengan rincian denda pelanggaran lalu lintas sebesar Rp28.564.000, denda perkara tindak pidana lainnya sebesar Rp.56.750.000 dan hasil lelang barang bukti sebesar Rp.249.363.000. Kata Kajari didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Aguinaldo Marbun, SH, MH saat konferensi pers, Rabu (27/12/2023) di halaman kantor Kejaksaan setempat.
Untuk Seksi Intelijen sambung Dedyng, Kejari Asahan berperan aktif dalam pengamanan Proyek Strategis Daerah (PSD) di Kabupaten Asahan melalui program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) di Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan dengan total
nilai proyek sebesar Rp2.847.515.400,- (dua milyar delapan ratus empat puluh tujuh juta lima ratus lima belas ribu empat ratus rupiah).
Selain itu, Seksi Intelijen juga telah melakukan upaya preventif berupa terobosan-terobosan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan melakukan kegiatan Jaksa Jaga Desa yang telah diikuti seluruh Desa se-Kabupaten Asahan. Kemudian dalam upaya pencegahan berkembangnya kenakalan remaja di tingkat sekolah, Seksi Intelijen
juga telah melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) sebanyak 4 (empat) sekolah dengan melakukan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, penyebaran berita hoax, bulying/cyber bullying serta pencegahan tindak pidana korupsi sejak usia dini, terangnya.
Demi mensukseskan Pemilu serentak 2024 kata Dedyng, Kejari Asahan melalui Seksi Intelijen telah mendirikan Posko Pemilu yang mana tujuan pembentukan Posko Pemilu ini diharapkan dapat mendukung suksesnya Pemilu di wilayah Kabupaten Asahan yang bersinergi dengan KPU Kabupaten Asahan serta Bawaslu Kabupaten Asahan melalui sentra Gakkumdu.
Dedyng menyebut, Seksi Tindak Pidana Umum sejak Januari 2023 hingga Desember 2023 telah berhasil melakukan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restorative (Restoratif Justice) sebanyak 14 perkara. Selain itu, Kejari Asahan telah melakukan penuntutan terhadap 652 perkara yang didominasi perkara narkotika sebanyak
285 perkara.
Sementara itu, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Asahan pada periode Januari hingga
Desember 2023 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebanyak 2 (dua) perkara, tahap penuntutan sebanyak 6 (enam) perkara dengan rincian 5 (lima) hasil Penyidikan Kejari Asahan, 1 (satu) hasil Penyidikan Polri dan tahap Eksekusi sebanyak 5 (lima) perkara. Dalam tahap Penyelidikan, seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar
Rp1.598.937.475,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah).
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, sepanjang Tahun 2023 telah berhasil
melakukan pemulihan keuangan negara dengan jalur Litigasi sebesar Rp318.385.753,- (tiga ratus delapan belas juta tiga ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah), pemulihan keuangan negara dengan jalur non-Litigasi sebesar Rp.3.450.865.757,- (tiga milyar empat ratus lima puluh juta delapan ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah), memberikan Bantuan Hukum Litigasi sebanyak 1 perkara Perdata, 3 perkata TUN, non-Litigasi sebanyak 528 SKK dan memberikan Pertimbangan Hukum sebanyak 3 Perkara serta Pelayanan Hukum sebanyak 37 kegiatan.
Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, sepanjang Tahun 2023 telah melakukan pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebanyak 6 (enam) kali dengan total 318 perkara yang didominasi perkara narkotika sebanyak 210 perkara, perkara pidana umum lainnya sebanyak 107 perkara dan 1 perkara Tindak Pidana Khusus berupa barang bukti rokok.
Seksi Barang Bukti juga telah melaksanakan lelang sebanyak 2 kali dengan barang bukti yang berhasil di lelang antara lain sepeda motor sebanyak 48 unit, mobil sebanyak 2 unit, mobil truck sebanyak 2 unit, becak barang sebanyak 1 unit, sampan sebanyak 6 unit, kapal boat sebanyak 2 unit, handphone sebanyak 2 unit, dengan total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil lelang tersebut sebesar Rp.249.363.000. (ZN)