Asahan,metropos24.com Walaupun tidak mendapat restu Bupati dan DPRD Asahan, salah satu asset Kelurahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan diduga terjual untuk perluasan sekolah swasta. Terjualnya asset kelurahan itu berdasarkan informasi dari warga setempat.
Informasi yang diperoleh dari warga setempat melalui pesan messenger baru-baru ini sembari bertanya, apakah Lurah punya kewenangan untuk menutup jalan umum masyarakat yang sudah puluhan tahun digunakan masyarakat kemudian menjualnya. Jangan-jangan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di kelurahan terlibat, kata warga.
Warga menyebut, asset diduga dijual kepada pihak yayasan sekolah. Rencananya, jalan setapak itu bakal ditutup untuk perluasan halaman belakang sekolah. Padahal, jalan setapak dahulunya adalah wakap dari orang-orang tua dulu yang diniatkan untuk keperluan jalan masyarakat, terang warga.
“Ya kalau jalan itu sudah dibeli kemudian pihak sekolah telah mendapatkan izin dari aparat pemerintah tentunya pasti jalan akan ditutup dan ditembok dengan ketinggian 6 meter keatas”, beber warga.
Saat disinggung apakah ada persetujuan dari warga dan pemerintah setempat, ya pasti adalah karena keplingnya pun sudah minta tanda tangan persetujuan dari masyarakat. Meskipun begitu kata dia, ada tanda tangan warga yang dipilih-pilih. Sementara ahli waris tidak setuju dengan rencana penutupan jalan yang akan di lakukan pihak sekolah, ujarnya.
Menanggapi persoalan itu, Lurah HN yang dicoba dikonfirmasi membenarkan jalan setapak sepanjang 50 meter itu dibelakang sekolah. Namun, dia membantah kalau asset kelurahan ikut terjual. “Pihak yayasan hanya membeli beberapa rumah warga setempat untuk perluasan sekolah, bukan pembelian jalan,” kilahnya.
Sementara, Kepala Bidang Asset Badan Keuangan dan Aseet Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan, Muhammad Idris saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (15/1/2024) mengatakan, jika penjualan asset dilakukan tanpa prosedur, maka pihaknya berencana akan melaporkan oknum ASN ke Inspektorat/APIP.
Bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah jelas diatur. “Apabila terbukti penjualan asset yang diduga melibatkan oknum ASN itu, kami akan melaporkannya,” terang Idris.(ZN)