Asahan,metropos24.com Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk menelusuri proyek pembuatan plank rambu-rambu lalu lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan diduga proyek “siluman”. Proyek tersebut disinyalir menggunakan besi bekas dan dikerjakan oknum Dishub Asahan. Selain itu, proyek “gentayangan” di dinas tersebut terkesan asal jadi. Kata sumber, Selasa (12/3/2024) di Kisaran
Dia menyebut, adanya indikasi persekongkolan dan korupsi pada paket proyek yang dikerjakan oleh oknum Dinas Perhubungan tersebut. Apalagi, anggaran yang digunakan tidak disebutkan secara rinci tanggal berapa dimulainya pekerjaan, volume, jumlah anggaran melalui APBD dan CV nya juga tidak tercantum dan terpasang di plank proyek, ucap sumber saat itu melihat proyek dikerjakan dilokasi gudang/anggar Dishub Asahan pekan lalu.
Menurutnya, bahwa proyek tersebut diduga menyalahi aturan. Berdasarkan Perpres Nomor 93 Tahun 2022 tentang LKPP, Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan LKPP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jelas diatur. Selain itu, pihak Dinas Perhubungan dianggap melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan, Afifuddin Gurning yang dicoba dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan tidak mengetahui soal proyek di dinas. Maaf bang karena saya baru disini jadi gak tau proyek itu, kata Afif yang baru menjabat sebagai Sekretaris Dishub Asahan.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan, Sofyan Manulang saat diminta tanggapannya terkait persoalan pembuatan plank rambu rambu lalu disebut-sebut proyek gentayangan diduga menggunakan besi bekas dan dikerjakan oknum Dinas Perhubungan minta aparat hukum menelusurinya. Hingga berita ditulis, pejabat inipun lebih baik tutup mulut dan konfirmasi di WhatsApp milik pribadinya dibaca, dilihat dan centang dua warna biru.(ZN)