Beranda Asahan Kajari Asahan Tahan Direktur CV Zamrud Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Pengembang Perumahan

Kajari Asahan Tahan Direktur CV Zamrud Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Pengembang Perumahan

0
Kajari Asahan Tahan Direktur CV Zamrud Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Pengembang Perumahan

Asahan,metropos24.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Asahan menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan salah satu pengembang perumahan yaitu Direktur CV Zamrud, ARH (41) Warga Desa Urung Pane, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Tak hanya itu, pihak Kejaksaan Negeri Asahan juga menetapkan 2 pegawai bank sebagai tersangka baru yakni EHA dan RHH. Kedua tersangka ini diduga melancarkan suatu proses pencairan dana CV Zamrud melalui Bank berplat merah itu.

“Hari ini, ARH kami tahan,” kata Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Okto Samuel Silaen SH, MH dan Kasi Intelijen, Aguinaldo Marbun, SH, MH, Kamis (14/3/2024) saat menggelar konfrensi pers di Aula Kantor Kejaksaan.

Kajari Dedyng menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4 miliar lebih. Uang tersebut didapat dari pemberian fasilitas kredit oleh salah satu Bank di Kisaran yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara.

Dikatakan Kajari, bahwa kenyataan dilapangan, pencairan telah dibayar 100 persen. Namun faktanya, pembangunan perumahan tersebut tidak selesai dikerjakan. Pihaknya masih terus menelusuri keterlibatan pihak lain termasuk 2 tersangka dari pihak Perbankan, bebernya.(ZN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini