Asahan,metropos24.com Persoalan dugaan kasus penjualan asset, Bupati Asahan H. Surya, BSc, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs John Hardi Nasution, MSi, diminta untuk melakukan pengusutan keterlibatan mantan oknum pejabat diduga ikut terlibat penjualan asset Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Pasalnya, eks pasar kisaran (Parkis) di era tahun 60-an itu merupakan asset Pemda yang kini dijual dan menjadi milik pengusaha bermata cipit. Diketahui, asset ini berubah bentuk menjadi HGB di tahun 1990. Untuk itu, Bupati dan Sekda Asahan segera bertindak. Kata Ketua DPC LSM PMPRI Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra, SP, Jum’at (15/3/2024) di Kisaran.
“Tak hanya itu, kita minta Pemkab Asahan segera menginventarisir aset Pemkab yang tidak terurus dan diperjualbelikan termasuk kendaraan roda 2 yang dipakai pensiunan PNS tatapi tak dikembalikan ke dinas terkait. Siapa saja pejabat yang terlibat harus dipertanggungjawabkan”, ujarnya.
Pihaknya juga menuntut agar Bupati dan Sekda bertanggungjawab atas asset yang terjual. Sebagai sosial control di wilayah Kabupaten Asahan itu, pegiat anti korupsi ini meminta Sekda selaku pejabat pengelola Barang Milik Daerah (BMD) harus bertanggungjawab atas asset berpindah tangan kepada pengusaha yang telah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB), tuturnya.
Tuntutan yang sama juga disampaikan Ketua DPP Barisan Rakyat Abang Becak (Barabas) Asahan, Alex Margolang. Dikatakan Alex, Bupati dan Sekda hendaknya mengambil langkah bagaimana asset yang terjual itu kembali menjadi asset Pemerintah Daerah dan membatalkan HGB yang dimiliki pengusaha tersebut.
Sebab kata dia, pasar kisaran ini adalah asset negara/daerah yang harus dijaga, dirawat dan dilindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, sejak tahun berapa asset Pemkab Asahan bisa terjual dan siapa pula penjualnya. Persoalan ini tentu menjadi PR nya Bupati dan Sekda selaku pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah, kata Alex.
Kami menduga ada oknum pejabat menjadi mafia dalam penjualan asset Pemerintah Daerah. Sejumlah aktivis inipun meminta Bupati dan Sekda Asahan membatalkan jual beli asset tersebut dan meninjau kembali Sertifikat HGB yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Asahan. Selain itu, mereka juga menuntut agar mantan pejabat Pemkab Asahan yang ikut terlibat menjual asset negara/daerah dilaporkan kepada pihak aparatur hukum termasuk pengusahanya, tegas Alex.
“Ada beberapa indikasi nama mantan pejabat Pemkab Asahan yang diduga mengetahui penjualan asset (red-pasar kisaran) pada masa itu, antara lain Bupati, Ketua DPRD, mantan Kadis BPKAD Kabupaten Asahan, Kadis Perizinan, Anggota DPRD Asahan, Kabag Humas dan pegawai honor berinisial JW,” beber warga kota kisaran itu.
Menanggapi tuntutan itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, H. Syamsuddin, SH, MM, saat diminta tanggapannya enggan berkomentar. Sabar ya, bentar ya, jawabnya lewat WhatsApp.(ZN)