Asahan,metropos24.com Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah. Pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggungjawab atas asset Pemerintah Daerah. Bupati berwenang menetapkan ketetapan kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah. Sedangkan Sekda, mempunyai tugas sebagai pengelola BMD. Kata Ketua Gerakan Angkatan Muda Melayu Indonesia (GAMI) Kabupaten Asahan, OK Rasyid, SE, Sabtu (16/3/2024) di Kisaran.
“Bupati dan Sekda Asahan dituding lalai menyelamatkan asset Pemerintah Daerah. Terbukti, salah satu asset milik Pemkab Asahan tepatnya di Jalan Imam Bonjol eks pasar kisaran yang dahulunya adalah terminal bus antar kota provinsi dieara tahun 60-an dijual kepada pengusaha bermata cipit. Lain lagi asset-asset lainnya yang terjual belum terungkap,” bebernya.
Pengelola BMD mempunyai tugas mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang milik daerah, mengkoordinasikan penyusunan dan penghimpunan laporan barang milik daerah, mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan pengelolaan barang milik daerah dan melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsinya, ujarnya.
Dikatakan warga Kelurahan Kisaran Timur yang rumahnya tak jauh dari lokasi pasar kisaran yang dijual itu, kuasa pengguna barang milik negara/daerah berwenang dan bertanggungjawab melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya seirama dengan Pasal 7 ayat (2) huruf i, PP Nomor 27 Tahun 2014.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Barang Milik Daerah (BMD) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang milik daerah perlu dikelola agar selaras dengan tujuan pemerintah yaitu memberikan manfaat sebesar-besarnya terutama untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat, terangnya.
Dikatakannya lagi, bahwa fungsi dan manfaat pengelolaan asset daerah bertujuan agar terciptanya efesiensi dan efektivitas penggunaan asset daerah dan tersedianya data atau informasi yang akurat mengenai jumlah kekayaan asset daerah. Inventarisasi Barang Milik Daerah dilaksanakan oleh tim pelaksana inventarisasi meliputi tim pelaksana inventarisasi tingkat kabupaten dan perangkat daerah. Secara tekhnis, tugas dan fungsi menangani asset tupoksinya Bagian Asset BPKAD Kabupaten Asahan. Anehnya, kenapa BPKAD Asahan tutup mata soal asset yang terjual, katanya.
Menanggapi tudingan itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, H. Syamsuddin, SH, MM, saat diminta tanggapannya lewat WhatsApp hingga berita ini ditulis, Kadis Kominfo enggan berkomentar.(ZN)