spot_img
AsahanPraktisi Hukum : Penjualan Asset Pemkab Tanpa Melalui Prosedur Dapat Dijerat Dengan...

Praktisi Hukum : Penjualan Asset Pemkab Tanpa Melalui Prosedur Dapat Dijerat Dengan UU Tipikor

Asahan,metropos24.com Penjualan asset milik negara/daerah tanpa melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku sehingga menimbulkan kerugian negara atau daerah maka dapat dijerat dengan pasal korupsi. Asset disini adalah asset bergerak dan tidak bergerak. Asset tidak bergerak seperti tanah dan gedung. Sedangkan asset bergerak diantaranya adalah kendaraan roda dua maupun roda empat.

Tindak pidana korupsi tersebut tidak hanya soal mengambil uang negara tetapi juga berkaitan dengan asset negara dan daerah. Karena itu, asset negara/daerah harus dikelola dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Demikian disampaikan Tumpak Nainggolan, SH, MH selaku praktisi hukum sekaligus sebagai Lowyer yang tinggal di Jakarta, Senin (18/3/2024) lewat selulernya.

Dia menjelaskan, dalam ketentuan Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 27 Tahun 2014 ditentukan bahwa siklus pengelolaan barang milik negara/daerah meliputi 11 aspek yaitu perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Barang Milik Daerah (BMD) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang milik daerah perlu dikelola agar selaras dengan tujuan pemerintah yaitu memberikan manfaat sebesar-besarnya terutama untuk kesejahteraan masyarakat, terang Tumpak.

Dikatakannya lagi, bahwa fungsi dan manfaat pengelolaan asset daerah bertujuan agar terciptanya efesiensi dan efektivitas penggunaan asset daerah dan tersedianya data atau informasi yang akurat mengenai jumlah kekayaan asset daerah. Inventarisasi Barang Milik Daerah dilaksanakan oleh tim pelaksana inventarisasi meliputi tim pelaksana inventarisasi tingkat kabupaten dan perangkat daerah.

Sementara itu, bahwa Bupati mempunyai tugas sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah. Pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggungjawab atas asset Pemerintah Daerah. Bupati berwenang menetapkan ketetapan kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah. Sedangkan Sekda, sebagai pengelola BMD, tukasnya.

Terkait soal penjualan asset eks Pasar Kisaran yang merupakan asset Pemkab Asahan adalah dapat disidik oleh Penyidik Tipikor Kepolisian Resor Asahan maupun Pemeriksa Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, dengan prejudice (sangkaan) Pasal 8, 10a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi apabila para pelaku yang turut terlibat dalam hal penjualan asset tersebut masih aktif sebagai PNS sampai saat ini, terang Tumpak.

Sebab kata Tumpak, penjualan asset tersebut selain melanggar ketentuan hukum tentang pelelangan umum, Ruislag nya juga tidak jelas pengadaannya bahkan hasil penjualan asset tersebut juga tidak diketahui di mana letak pos anggarannya dan pendapatan dalam tahun berapa, ucap Tumpak kelahiran asal Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara itu.

Bupati Asahan H. Surya, BSc, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, H. Syamsuddin, SH, MM, saat diminta tanggapannya mengatakan, Pemkab Asahan dalam rangka penertiban asset menggunakan mekanisme regulasi. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Pemkab melalui OPD BKAD menindak lanjuti hal yang sedang berkembang di masyarakat dan berikutnya nanti akan kami kabari lagi ya, kata Kadis Kominfo.(ZN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img

Baca Juga

- Advertisement -Newspaper WordPress Theme

More article

- Advertisement -Newspaper WordPress Theme