Asahan,metropos24.com Terkait dugaan kecurangan penjualan asset milik Pemerintah Daerah (Pemda) eks Pasar Kisaran (Parkis) diera tahun 60-an menjadi hangat dibicarakan masyarakat asahan viral dimedia sosial (medsos). Menanggapi persoalan itu, Sekretaris Darah Kabupaten Asahan, Drs John Hardi Nasution, MSi, inipun melaporkannya ke APIP.
Hal itu berdasarkan surat yang ditujukan Sekda kepada Inspektur Kabupaten Asahan dengan nomor surat : 500.17/1218/um. BKAD/III/2024, tanggal 18 Maret 2024. Perihal investigasi atas aduan masyarakat tentang adanya indikasi kecurangan terhadap asset. Kata Kepala Bidang Asset BKAD Kabupaten Asahan, M. Idris lewat selulernya, Selasa (19/3/2024) di Kisaran.
Sehubungan dengan adanya pengaduan masyarakat yang mempertanyakan perihal Pasar Kisaran yang terletak di Jalan Imam Bonjol Kisaran, Kelurahan Kota Kisaran Timur, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dimana, menurut mereka Pasar Kisaran tersebut dahulunya merupakan asset milik Pemerintah Kabupaten Asahan, ujar Idris melalui surat Sekda.
Namun, ada dugaan diperjualbelikan dengan dalih ruislag yang dilakukan oleh oknum pejabat Pemkab Asahan diera tahun 1999-2004. Untuk itu, Sekda Asahan memerintahkan Inspektur Kabupaten Asahan sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan investasi terhadap permasalahan tersebut agar tidak terjadi polemik dalam masyarakat, ucap Idris.
Sebelumnya, asset Pemerintah Kabupaten Asahan di Jalan Pramuka, Lingkungan VI, Gang Setia, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat ini diduga ikut terjual kesalah satu yayasan pendidikan untuk perluasan halaman belakang sekolah. Transaksi jual beli ini diketahui atas keterangan dari Lurah setempat pada tahun 2023 yang lalu. Pembangunan jalan setapak dilingkungan VI menggunakan APBD Asahan.
Kasus ini juga telah dilaporkan Sekda ke APIP Asahan pada tanggal 17 Januari 2024 dengan nomor surat : 500.17/03.22/um.BKAD/I/2024, prihal tentang tindak lanjut. Dalam surat Sekda, Inspektur Kabupaten diperintahkan agar menindaklanjuti laporan masyarakat atas bahwa Lurah diduga ikut terlibat penjualan asset Pemerintah Kabupaten Asahan, terangnya. “Dan kasus inipun masih dalam tahap pemeriksaan oleh Inspektorat Asahan. Saat ini kita masih menunggu dari Inspektorat seperti apa hasilnya,” ucap Idris.
Bupati Asahan H. Surya, BSc, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, H. Syamsuddin, SH, MM, saat diminta tanggapannya mengatakan, Pemkab Asahan dalam rangka penertiban asset menggunakan mekanisme regulasi. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Pemkab melalui OPD BKAD menindak lanjuti hal yang sedang berkembang di masyarakat dan berikutnya nanti akan kami kabari lagi ya, kata Kadis Kominfo.(ZN)