Asahan,metropos24.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan mengakui tidak memiliki soal arsip data berita acara pelepasan asset milik Pemerintah Daerah (Pemda) tahun 1996. Permasalah ini telah dilaporkan ke APIP. Kita tunggu hasil pemeriksaan dari APIP. Kata Kepala Bidang Asset BKAD Asahan, M. Idris, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jum’at (22/3/2024) di Kisaran.
Anehnya, data arsip pelepasan asset Pemerintah Daerah TK II Asahan eks Pasar Inpres yang terletak di Jalan Imam Bonjol/Hasanuddin Kisaran di era tahun 1996 tak satupun pejabat Pemkab Asahan mengetahuinya. Ada dugaan bahwa pejabat asahan dituding menghilangkan dokumen negara/daerah. Karena itu, Pemkab Asahan yang dikomandoi Bupati Surya hendaknya kembali mengusut asset yang terjual itu. Apalagi, asset yang dijual ketika itu apakah masuk ke kas daerah atau tidak.
Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menyebutkan, Asset Pemerintah Daerah TK II Asahan yang dilepas semasa Bupati Asahan Rihol Sihotang dan Ketua DPRD TK II Asahan adalah eks Pasar Inpres Jalan Imam Bonjol, Kantor Dinas Peternakan di Jalan H. Misbah/Rivai Kisaran dan Kantor Camat Kota Kisaran Barat di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kota Kisaran Barat atas dasar ruislag/tukar guling. Meskipun demikian, pelepasan asset Pemerintah Daerah itu dipindahkan kemana. Persoalan pemindahan inikan harus jelas.
Usut punya usut, pelepasan asset berdasarkan SK Bupati Asahan dengan nomor surat : 600/2824/96 dan SK Ketua DPRD TK II Asahan. Dalam surat pelepasan asset tersebut, Bupati KDH TK II Asahan, Rihol Sihotang menyerahkan asset Pemerintah Daerah itu kepada Hayermanto Widjaja selaku kuasa PT. Sungai Kepayang Mahkota yang beralamat di Jalan Sumba nomor 32 Kelurahan Padang Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan Medan selaku pihak kedua.
Asset Pemerintah Daerah TK II Asahan dilepaskan pada tahun 1996 ditandatangani Bupati KDH TK II Asahan, Rihol Sihotang, Ketua DPRD TK II Asahan, Aminuddin Panjaitan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Dati TK II, Amir Syarifuddin, AF, Asisten Tata Praja Setwilda TK Asahan, Drs Masrul Siregar dan Hayermanto Widjaja selaku kuasa PT. Sungai Kepayang Mahkota.
Eks Pasar Inpres Kisaran yang diserahkan kepada Hayermanto Widjaja selaku kuasa PT. Sungai Kepayang Mahkota telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerbitan HGB tersebut ditahun 2008. Kemudian, Hayermanto menjualnya kepada warga turunan di Kota Kisaran. Diketahui, pemilik SHM ini merupakan warga Kelurahan Kisaran Timur persis dibelakang Pasar Inpres Kisaran.
Tanah beserta bangunan milik Pemerintah Daerah berubah nama kepemilikannya dari HGB menjadi sertifikat Hak Milik (SHM). Penerbitan SHM tersebut diterbitkan pada tahun 2017. Tahun 2024, asset Pemerintah Daerah eks Pasar Inpres Kisaran dijual. Hal dibuktikan dengan adanya pemasangan plank bertuliskan tanah dan bangunan dijual tanpa melalui perantara terpampang didepan bangunan. Setelah disoroti media, plank inipun diturunkan.(ZN)