Metropos 24.Asahan – Sungguh kelewat batas tuduhan yang dilakukan oknum warga bernama Tukilan, warga desa perkebunan PTPN 3 bandar selamat .kecamatan Aek song songan, kabupaten Asahan terhadap Kepala Desa Perkebunan Bandar, Selamat Poniran. .Kepala Desa Poniran di katakan Tukilan Menggelapkan Dana BLT Sejumlah 160 juta lebih tampa bukti bukti yang jelas. Seperti keterangan beberapa warga kepada awak media terkait permasalahan tersebut, warga masyarakat mengatakan, Kepala Desa Poniran cukup dikenal baik kinerjanya sebagai kepala Desa di kalangan masyarakat desa yang dipimpinnya. Salah satu warga masyarakat MH mengatakan, pencemaran nama baik Kepala Desa Poniran yang dilakukan warga masyarakat Tukilan sudah kelewat batas. MH meminta agar Tukilan tersebut di laporkan ke pihak yang berwajib.
Untuk mempertanyakan kebenaran pernyataan Tukilan tersebut awak Media Metropos 24 Mawardi langsung menemui Kepala Desa Poniran di Kantor Desa. Awak media Metropos 24 Mawardi langsung di temui kepala desa perkebunan bandar, Selamat Poniran di ruang kerjanya, Poniran di dampingi salah seorang kepala Dusunya beserta 2 Perangkat Desa lainnya . Teryata dari keterangan Kepala Desa beserta perangkat Desa lainnya adalah tidak benar penyataan Poniran tersebut. Mereka sangat menyesalkan pernyataan sepihak oknum Tukilan tersebut, yang menyampaikan keterangan palsu dan bukti bukti yang tidak benar.
Untuk mengetahui kebenaran dari berita penggelapan BLT tersebut awak media Metropos 24 kemudian menghubungi Tukilan. Tukilan mengatakan beliau mempunyai bukti bukti yang kuat. Setelah awak media menanyakan bukti bukti tersebut, Tukilan mengatakan bukti tersebut diperoleh nya dari oknum aparat desa, setelah di konfirmasi dengan aparat desa yang dikatakan Poniran, ternyata keterangan tersebut tidak benar adanya.
Masyarakat dan perangkat Desa berharap agar Tukilan segera di amankan Pihak Kepolisian Polres Kab Asahan. Mereka berharap agar Tukilan mendapatkan ganjaran dan Hukuman yang setimpal atas perbuatan nya tersebut, sekaligus agar memberikan efek jera bagi oknum oknum warga yang menyebarkan berita bohong atau melakukan fitnah terhadap orang lain.
MMawardi,Wartawan Metropos 24