Metropos 24.Madina – Terkait dugaan pengolahan tambang emas ilegal yang berlokasi di Lintas Barat tepatnya di Desa Panyabungan Jae masih terkesan jalan di tempat, pasalnya hingga saat ini masih saja dalam tahap penyelidikan Polres Mandailing Natal (Madina) belum ada tindakan lanjutan.
Hal ini terbukti saat awak media terakhir kalinya konfirmasi ke Kaurbin Ops (KBO) Reskrim Polres Madina, Ipda Bagus Seto yang juga selaku humas pada Selasa 26 Maret 2024 kemarin. Bagus Seto menyampaikan, bahwa belum bisa kami disimpulkan karena bukan hanya kasat mata yang kita buktikan.
“Informasinya ada tong, juga diduga menggunakan bahan kimia berbahaya, itukan harus kami dapatkan dulu bahan kimia berbahayanya jenis apa, bagaimana cara pengambilannya, terus siapa yang meneliti ini berbahaya atau tidak, tidak bisa kami menyimpulkan,”jawab Bagus Seto selaku KBO reskrim dan juga selaku humas Polres Mandailing Natal.
Saat awak media bertanya tentang tahap -tahap apa saja yang sudah diupayakan dalam penyelidikan dugaan tambang ilegal tersebut. “Tahapnya masih tahap penyelidikan dengan mengundang orang orang yang ada di sekitar TKP,”jawab Bagus lagi, kemudian awak media menanyakan lagi, berapa lama proses penyelidikannya.
“Kalau penyelidikan itu tidak memiliki batas waktu hanya saja waktunya dikontrol per 30 hari, bagaimana perkembangannya,apa hambatannya,nanti mekanismenya kita gelar, langkah langkah apa saja yang kita lakukan lagi, jadi tidak ada batas waktu, dan yang diatur oleh undang undang yang batas waktu adalah surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan, itu yang diputuskan diatur dalam undang undang KUHAP kemudian diputusan Mahkamah Agung, dan terakhir untuk perkembangan selanjutnya belom ada secara progres untuk penetapan tersangka,” demikian paparnya. Juliani nasution
MP Juliani