Asahan,metropos24.com Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Drs. H. Suprianto, MPd, mendapat kritikan keras dari Anggota DPRD Asahan. Mantan Kadis Sosial itu dikritik soal banyaknya Kepala UPTD (red-Kepala Sekolah) Disdik Asahan yang ditemukan rangkap jabatan (double job) selama masa kepemimpinannya.
“Hal ini sangat mengherankan dan belum pernah terjadi sebelumnya,” kata Syaddat Nasution lewat sambungan selulernya, Senin (22/4/2024) di Kisaran.
“Orangnya itu-itu saja, kayak di Asahan ini kekurangan SDM aja. Misalnya, Kepala Sekolah A merangkap menjadi Plt di sekolah lain,” ungkap Sekretaris Komisi A DPRD Asahan ini.
Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Asahan ini membeberkan rangkap jabatan yang terjadi pada Kordinator wilayah (Korwil) yang membawahi beberapa Kepala UPTD Sekolah. Dia menyebutkan, ditemukan satu orang pejabat Korwil merangkap Korwil di kecamatan lain.
Menurutnya, kebijakan itu jelas tidak efisien. Selain itu tidak baik bagi pembinaan jenjang karir di kalangan PNS Pemkab Asahan. Karena PNS yang lain juga punya hak dan kesempatan yang sama dengan mereka yang memiliki rangkap jabatan itu, ujarnya.
Untuk mengisi jabatan Kepala Sekolah yang kosong misalnya kata dia, banyak guru-guru PNS yang telah memenuhi syarat untuk dijadikan dan atau di promosikan menjadi Kepala Sekolah. Banyak guru di Asahan yang telah mengantongi sertifikasi profesi dan bersertifikasi sebagai guru penggerak.
Kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang tidak profesional ini telah beberapa kali mendapat sorotan DPRD setempat. “Kita sudah sering ingatkan ini, termasuk kepada Kadis Pendidikan dan Kepala BKDPSDM Kabupaten Asahan” cetusnya.
Sebelumnya, Suprianto juga disoroti persoalan mutasi jabatan dikalangan Kepala Sekolah dari tingkat TK, SD dan SMP Negeri yang dilakukan Dinas Pendidikan lebih dari tiga pekan silam. Suprianto mengajukan permintaan mutasi 49 Kepala UPTD ke Pemerintah Daerah menjelang Pilkada 2024.
Pelantikan tersebut akhirnya terpaksa dibatalkan secara mendadak oleh Bupati Surya setelah terendus jika pelantikan para pejabat yang digelar Kadisdik dan BKDPSDM Kabupaten Asahan itu melanggar Undang-Undang dan Surat Edaran Mendagri.
Padahal, Bupati Asahan, H. Surya, BSc menggaungkan prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang disebutnya dengan konsep 3 T, yakni Tertib Administrasi, Tertib pelaksanaan tugas-tugas kedinasan dan Tertib dalam pengelolaan anggaran.
Menyikapi kritikan keras DPRD Asahan itu, Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Musa Albakri saat dikonfirmasi mengatakan “Mohon maaf saya sakit. Ini saya barusan minum obat,” jawabnya melalui WhatsApp, Selasa (23/4/2024).(ZN)
Asahan,metropos24.com
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Drs. H. Suprianto, MPd, mendapat kritikan keras dari Anggota DPRD Asahan. Mantan Kadis Sosial itu dikritik soal banyaknya Kepala UPTD (red-Kepala Sekolah) Disdik Asahan yang ditemukan rangkap jabatan (double job) selama masa kepemimpinannya.
“Hal ini sangat mengherankan dan belum pernah terjadi sebelumnya,” kata Syaddat Nasution lewat sambungan selulernya, Senin (22/4/2024) di Kisaran.
“Orangnya itu-itu saja, kayak di Asahan ini kekurangan SDM aja. Misalnya, Kepala Sekolah A merangkap menjadi Plt di sekolah lain,” ungkap Sekretaris Komisi A DPRD Asahan ini.
Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Asahan ini membeberkan rangkap jabatan yang terjadi pada Kordinator wilayah (Korwil) yang membawahi beberapa Kepala UPTD Sekolah. Dia menyebutkan, ditemukan satu orang pejabat Korwil merangkap Korwil di kecamatan lain.
Menurutnya, kebijakan itu jelas tidak efisien. Selain itu tidak baik bagi pembinaan jenjang karir di kalangan PNS Pemkab Asahan. Karena PNS yang lain juga punya hak dan kesempatan yang sama dengan mereka yang memiliki rangkap jabatan itu, ujarnya.
Untuk mengisi jabatan Kepala Sekolah yang kosong misalnya kata dia, banyak guru-guru PNS yang telah memenuhi syarat untuk dijadikan dan atau di promosikan menjadi Kepala Sekolah. Banyak guru di Asahan yang telah mengantongi sertifikasi profesi dan bersertifikasi sebagai guru penggerak.
Kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang tidak profesional ini telah beberapa kali mendapat sorotan DPRD setempat. “Kita sudah sering ingatkan ini, termasuk kepada Kadis Pendidikan dan Kepala BKDPSDM Kabupaten Asahan” cetusnya.
Sebelumnya, Suprianto juga disoroti persoalan mutasi jabatan dikalangan Kepala Sekolah dari tingkat TK, SD dan SMP Negeri yang dilakukan Dinas Pendidikan lebih dari tiga pekan silam. Suprianto mengajukan permintaan mutasi 49 Kepala UPTD ke Pemerintah Daerah menjelang Pilkada 2024.
Pelantikan tersebut akhirnya terpaksa dibatalkan secara mendadak oleh Bupati Surya setelah terendus jika pelantikan para pejabat yang digelar Kadisdik dan BKDPSDM Kabupaten Asahan itu melanggar Undang-Undang dan Surat Edaran Mendagri.
Padahal, Bupati Asahan, H. Surya, BSc menggaungkan prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang disebutnya dengan konsep 3 T, yakni Tertib Administrasi, Tertib pelaksanaan tugas-tugas kedinasan dan Tertib dalam pengelolaan anggaran.
Menyikapi kritikan keras DPRD Asahan itu, Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Musa Albakri saat dikonfirmasi mengatakan “Mohon maaf saya sakit. Ini saya barusan minum obat,” jawabnya melalui WhatsApp, Selasa (23/4/2024).(ZN)