Asahan,metropos24.com – Soal pelantikan 49 Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan dibatalkan, Bupati Asahan diduga kangkangi peraturan Perundang-Undangan terkait larangan mutasi pejabat menjelang Pilkada. Dugaan tersebut terkait dengan tidak adanya izin mutasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap puluhan Kepala UPTD Dinas Pendidikan membuat pencairan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahap berikutnya terancam tak cair. Sebelumnya, pencairan dana BOS tahap pertama diduga dicairkan oleh Kepala UPTD.
Terancamnya pencairan dana BOS tersebut akibat adanya surat pembatalan terhadap 49 Kepala UPTD yang baru dilantik ini lewat Surat Keputusan (SK) Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2 -41-5.2 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2.33.5-5.2 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dan Pemindahan PNS sebagai Kepala UPTD SDN, SMPN, UPTD TK Negeri dan Kepala SPNF SKB dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan. Hal itu disampaikan Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, H. Syamsuddin, SH, MH saat dikonfirmasi kemarin.
Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) Kabupaten Asahan, Ardiansyah Pane saat dikonfirmasi media mengaku pihaknya sudah menyurati Mendagri untuk permohonan izin. Namun, sampai saat ini tidak ada balasan dari Mendagri terhadap surat tersebut. “Artinya pelantikan tersebut tidak ada izin Mendagri lah ya” tanya wartawan, “Iya, karena beberapa daerah kejadiannya sama bang,” jawabnya lewat pesan WhatsApp, Selasa (23/4/2024)
Bupati Asahan, H. Surya, BSc telah memutasi 49 Kepala UPTD dari mulai tingkat TK, SD hingga SMP Negeri dan yang melantik Asisten bidang Administrasi Umum Setdakab Asahan, Drs Muhilli Lubis, MSi, pada Jumat 22 Maret 2024 silam di Aula Dinas Pendidikan Asahan.
Mestinya, mutasi terhadap 49 Kepala UPTD yang telah dilakukan Pemkab Asahan ini terlebih dahulu mendapat izin dari Mendagri. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia. Kepala Sekolah termasuk pejabat yang harus mendapat izin Mendagri untuk di mutasi.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon kepala daerah hingga akhir masa jabatan kecuali mendapat izin Mendagri.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri tersebut, larangan mutasi pejabat oleh Kepala Daerah terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024. Namun Ardiansyah tak menjawab ketika ditanya kenapa mutasi dan pelantikan sebanyak 49 Kepala UPTD Disdik Asahan tersebut tetap saja dilaksanakan meski tidak mengantongi izin.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Drs. H. Supriyanto, MPd masih berusaha dikonfirmasi namun belum membuahkan hasil.(ZN)