Asahan,metropos24.com Meskipun Jaksa Agung Muda Intelijen Republik Indonesia lewat suratnya mengingatkan Aparatur Desa di seantero indonesia untuk tidak menggunakan anggaran dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk kegiatan Bimtek, namun tetap saja kades-kades di Asahan ini melaksanakannya. Kata salah satu kades minta namanya dirahasiakan, Minggu (12/5/2024) melalui WhatsApp di Kisaran.
Berdasarkan surat Jaksa Agung Muda Intelijen yang disampaikan kepada Kejati, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia tertanggal 7 Juli 2023. Meskipun demikian, tetap saja Kepala Desa di Asahan melaksanakannya walaupun terkesan adanya dugaan intimidasi terhadap para Kades jika tidak ikut Bimtek. Memang ada undangan Bimtek ke kita, namun kami tidak mengirimnya, akunya.
Dikatakannya, dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa, para Kepala Desa diingatkan agar tetap mempedomani Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023. Apalagi, Kejaksaan perkuat pengawalan dana desa sesuai revisi UU Desa, terang Kades sedikit pokal ini.
Pasca berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, pengawalan tersebut dilakukan melalui program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa dibawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel). “Pada pokoknya, setelah adanya perubahan UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, Kejaksaan tetap memiliki kewenangan dalam fungsi pengawasan pengelolaan keuangan desa,” ujar Kades yang tidak setuju dengan kegiatan Bimtek ini.
Bahkan kata dia, Kejagung memperkuat peran dan fungsinya dalam pengawalan dan pengawasan dana desa. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Fantastis bukan, Bimtek dilaksanakan berbiaya miliaran rupiah dalam satu kali kegiatan. Dalam satu tahun anggaran, Bimtek ini bisa dilaksanakan 7 sampai 8 kali kegiatan. Tak tanggung-tanggung uang yang diraup dari Dana Desa untuk kegiatan Bimtek saja mencapai puluhan miliar pertahunnya terkesan menghamburkan uang negara. Bahkan, Bimtek yang digelar materinya itu-itu juga, bebernya.
Hal seperti ini tentunya menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengusutan terkait siapa saja yang terlibat dalam penyelenggara kegiatan Bimtek tersebut. Ada dugaan bahwa kegiatan Bimtek dilaksanakan untuk kepentingan oknum-oknum tertentu. Namun dia enggan menyebut siapa oknum tersebut. Pihaknya meminta agar KPK turun tangan untuk mengatasi polemik tersebut khususnya di Kabupaten Asahan.
Usut punya usut, ternyata Bimtek aparatur desa yang diselenggarakan oleh beberapa lembaga di Asahan ini disinyalir menjadi salah satu modus oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi maupun kelompok. Lewat kegiatan Bimbingan teknis (Bimtek) inilah anggaran Dana Desa digerogoti tikus-tikus berdasi. Meski disoroti sejumlah media, kegiatan Bimtek di Asahan ini tetap saja dilaksanakan dan berjalan mulus.
Berita sebelumnya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Asahan, Suherman Siregar saat dikonfirmasi melalui WhatsApp hingga berita ini ditulis tak berkomentar. Sementara itu, Kepala Desa Piasa Ulu, Kecamatan Tinggi Raja saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan Bimtek tersebut. Kalau kami cuma mengirim satu orang karena anggaran tidak cukup. Sebenarnya, mereka (red-penyelenggara) minta 2 orang dan anggaran persatu orang peserta Rp.5 juta, katanya.(ZN)