Beranda Asahan Pasca Acara Perpisahan Siswa, Disdik Asahan Keluarkan Surat Himbauan Larangan Study Tour ke Luar Daerah

Pasca Acara Perpisahan Siswa, Disdik Asahan Keluarkan Surat Himbauan Larangan Study Tour ke Luar Daerah

0
Pasca Acara Perpisahan Siswa, Disdik Asahan Keluarkan Surat Himbauan Larangan Study Tour ke Luar Daerah

Asahan,metropos24.com Pasca acara pelepasan/perpisahan siswa TK, PAUD, SD dan SMP Negeri/Swasta di sekolah, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Asahan mengeluarkan surat himbauan dan atau larangan study tour bagi para siswa/siswa yang hendak ke luar wilayah Kabupaten Asahan. Hal itu berdasarkan Surat Himbauan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Nomor : 400.8/1718-UM/2024.

Surat himbauan/edaran tersebut dikeluarkan sejak tanggal 14 Mei 2024 dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Drs. H Supriyanto, MPd. Kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Musa Al Bakri, SE, MSi, Rabu (15/5/2024) di ruang kerjanya.

Lewat suratnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan menghimbau dalam hal pelaksanaan perpisahan dan atau pelepasan siswa-siswi sebaiknya dilaksanakan rapat/ musyawarah dengan orang tu/wali siswa dan dilaksanakan secara sederhana serta tidak membebani orang tua siswa, kata Musa.

Lebih lanjut dikatakannya, melarang pelaksanaan study tour siswa ke luar wilayah Kabupaten Asahan, melakukan pengawasan dian menghimbau kepada pedagang yang menjual jajanan disekitar sekolah agar menjual jajanan sehat (tidak menjual jajanan yang berbahaya bagi kesehatan siswa/siswi seperti makanan yang banyak mengandung penyedap, zat pewarna tekstil dan lainnya) serta menjaga kebersihan lingkungan di wilayah kerja masing-masing, katanya.

Kordinator Bidang Pendidikan Kecamatan, Pengawas dan Penilik agar memantau dan atau mengawasi hal ini dan segera menginformasikan kepada satuan pendidikan di wilayah kerjanya masing-masing. Untuk itu, kita berharap agar seluruh Kepala UPTD mengindahkannya, ujarnya.

Surat himbauan ini juga ditujukan kepada Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan, Koordinir Pengawas, Koordinir Penilik, Kepala UPTD TK/ PAUD Negeri dan Swasta, Kepala UPTD SD dan Swasta dan Kepala UPTD SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Asahan, terangnya.(ZN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini