Beranda Batubara Dugaan Suap Penerimaan PPPK Sebesar Rp.2 Miliar, Mantan Bupati Batubara Zahir Diperiksa Poldasu

Dugaan Suap Penerimaan PPPK Sebesar Rp.2 Miliar, Mantan Bupati Batubara Zahir Diperiksa Poldasu

0
Dugaan Suap Penerimaan PPPK Sebesar Rp.2 Miliar, Mantan Bupati Batubara Zahir Diperiksa Poldasu

Batubara,metropos24. comDugaan suap penerimaan PPPK sebesar Rp.2 miliar mengalir ke Faisal, mantan Bupati Batubara periode 2018-2023, Zahir diperiksa penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, Jumat (17/5/2024) Medan.

Abang kandung dari tersangka Faisal “Pangeran” itu diperiksa secara intensif dalam status sebagai saksi sejak pagi tadi.

“Pemeriksaannya (Zahir) sejak tadi (Jumat, 17/5/2024) pagi dan masih berlangsung. Statusnya masih sebagai saksi,” terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny W Siregar, Jumat (17/5/2024) kepada sejumlah media.

Ditanya tentang kemungkinan status saksi Zahir bisa naik menjadi tersangka atau tidak, Sonny belum bisa memastikan. Dia hanya meminta bersabar dan keterangan lanjut akan disampaikan nantinya. “Penyidik masih bekerja. Nanti perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” tuturnya.

Sonny mengakui, mantan Bupati Batubara periode 2018-2023 itu diperiksa dalam kasus dugaan suap dan atau korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.

Sebelumnya, adik kandung mantan Bupati Batubara Zahir, Faisal “Pangeran” Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus PPPK Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2023/2024.

Faisal diduga menerima uang suap sebesar Rp.2 miliar dari Kadisdik AH dan Kepala BKPSDM Kabupaten Batubara MD yang diduga dikutip dari sejumlah peserta PPPK yang diloloskan.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik Poldasu memeriksa Faisal pada 21 Februari 2024 dan menahannya pada Kamis (22/2/2024) sepekan lalu. Namun, Faisal ini dikabarkan telah dikeluarkan dari sel tahanan Mapolda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi soal Faisal dibebaskan menyebut, bukan dibebaskan namun prosesnya masih terus berlanjut.

“Mungkin masa dan waktu penahanan telah habis. Karena demi hukum tersangka dikeluarkan dari proses penahanan. Bukan dibebaskan, namun prosesnya terus berlanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi kepada sejumlah wartawan membenarkan tersangka kasus dugaan korupsi seleksi penerimaan PPPK Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2023-2024 bernama Faisal telah ditahan di Mapolda Sumut.

“Benar, usai pemeriksaan pada tanggal 21 dan 22 dilanjutkan dengan penahanan terhadap adik kandung Bupati Batu Bara periode 2018-2023,” kata Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024) pekan lalu.

Kombes Hadi menjelaskan, Faisal menerima uang sebesar Rp.2 Miliar dalam seleksi PPPK di Kabupaten Batubara. “Uang Rp.2 miliar diterima dari dua orang yakni AH, kepala Dinas Pendidikan Batu Bara dan MD, Kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara,” jelasnya.

AH dan MD memberikan uang kepada Faisal yang merupakan Ketua Kadin Batubara pada akhir tahun 2023 usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK. Hadi menyebut, uang sudah disita sebagai barang bukti, terangnya.

Terhadap Kadisdik AH dan Kepala BKPSDM Pemkab Batubara MD, kata Kabid Humas, belum dilakukan penahanan masih pengembangan untuk mencari keterlibatan para pihak lain.

Sementara, Mantan Bupati Batubara Zahir yang dicoba dikonfirmasi, Sabtu (18/5/2024) lewat WhatsApp dengan nomor 0813 8091 xxxx sekira pukul 10 : 44 Wib hingga beritai ini ditulis tak berkomentar.(ZN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini