Asahan,metropos24.com Soal pelepasan kasus dua terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, ibu kandung korban meminta Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo, MSi, dan Kapolda Sumatera Utara, agar kedua pelaku segera ditangkap. Saya dan keluarga berharap agar kasus ini menjadi atensi pihak Kepolisian Republik Indonesia. Kata ibu korban, Rabu (22/5/2024) saat dikonfirmasi di Kisaran.
“Dengan kerendahan hati, saya minta Pak Kalpori, Kompolnas, Kemenkumham, Komnasham, KPAI, Kapolda dan Kapolres Asahan hendaknya mengusut tuntas kasus yang menimpa anak saya ini dan segera menangkap kedua pelaku yang merupakan kakek dan paman kandung korban. Saya minta keadilan pak,” harap Ibu korban dengan nada sedih.
Usut punya usut, terciumnya ketiga terduga pelaku ini berdasarkan dugaan kecurigaan masyarakat setempat. Atas kecurigaan itu, mereka bertiga ini (red-terduga pelaku) sempat viral diributkan warga desa setempat dan akhirnya pihak Polsek datang mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Mapolres Asahan.
Bersama warga dan Polisi, ketiga terduga pelaku ini digelandang ke Polres Asahan pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024 sekira pukul 11 : 00 Wib. Mereka bertiga ini sempat nginap satu malam di sel tahanan Mapolres Asahan. Karena tidak cukup bukti, kedua terduga pelaku inipun dilepas pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024, terang Ibu korban
Padahal kata ibu dua anak ini, sebelumnya kasus ini dilaporkan ke Polres Asahan dengan Nomor : LP/B/323/V/2024/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 19:19 Wib. Dalam laporannya tersebut, tiga terduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya berinisial FA (red-ayah kandung korban), MS (kakek korban) dan TE (paman korban).
“Dari keterangan korban yang disampaikan ibu kandungnya kepada pihak penyidik Polres Asahan berdasarkan pengakuan dari korban bahwa ketiga terduga pelaku pencabulan tersebut adalah ayah, kakek dan paman kandung korban. Selain itu didukung dengan bukti Visum et repertum (VER) dari salah satu rumah sakit di Kisaran.
Akhirnya kata ibu korban, ayah kandungnya berinisial FA inipun mengakui perbuatannya setelah mendengar keterangan dari korban dan saat ini pelaku FA ditahan di Polres Asahan. Sementara terduga MS dan TE tidak mengakuinya. Atau mungkin atas dasar inilah pihak Polres Asahan melepas kedua terduga pelaku tersebut dengan dalih tidak cukup bukti. Padahal, kedua terduga pelaku diduga turut serta melakukan hal sama, cetus ibu korban.
Dilepasnya kedua orang terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur ini diketahui berdasarkan informasi dari warga setempat. Hal ini tentu menjadi perbincangan hangat di masyarakat maupun media sosial (Medsos). Beberapa hari kemudian (15 Mei 2024) terdengar kabar bahwa kedua terduga pelaku yang dilepas ini secara tiba-tiba disongggot atau dengan istilah diupah-upah oleh perangkat desa. Ada dugaan campur tangan ibu (DI) salah satu Kepala UPTD SD Negeri sehingga terduga pelaku dilepas.
Peristiwa memalukan itu terjadi pada Minggu tanggal 24 Maret 2024 di salah satu Kecamatan di Asahan, Sumatera Utara. Informasi yang diperoleh, kasus persetubuhan tersebut ditindaklanjuti Unit PPA Polres Asahan dan melakukan penahanan terhadap ketiga pelaku. Namun diketahui, dua orang yang diduga sebagai pelaku ini dilepas dengan alasan tidak cukup bukti. Hukum tidak bisa dipaksakan, ujar ibu korban menirukan bahasa Kasat.
Berita sebelumnya, dimana terduga pelaku ini adalah merupakan ayah, paman dan kakek kandung korban sendiri. Ayah kandung korban saat ini ditahan di sel Mapolres Asahan. Sedangkan dua terduga pelaku dilepas, kata Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan Anak Indonesia Kabupaten Asahan Suyono,SE.
“Pada Senin, (6/5/2024) kemarin kata Yon, pihak UPPA Polres Asahan disaksikan Kepala Desa dan LPPAI Asahan melakukan pra rekonstruksi terhadap kasus persetubuhan di lokasi kejadian itu. Anehnya, setelah pra rekontruksi digelar, kok bisa kedua terduga pelaku ini dilepas,”tanyanya heran.
Sementara berdasarkan keterangan korban kata Yon lagi, dia mengaku telah di cabuli ayah kandungnya sejak ia berumur 6 tahun. Saat ini, usia korban berusia 8-9 tahun. Pencabulan itu dilakukan sang ayah dengan cara memasukan dan menggesek-gesekkan kemaluan pelaku ke kelamin korban sambil nonton film bak orang dewasa. Kemudian pada hari Minggu 24 Maret 2024 sekira pukul 08:00 Wib, paman dan kakek kandungnya ini diduga turut serta melakukan hal yang sama.
Sebelumnya, Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto, SH, MAP saat dikonfirmasi lewat selulernya mengatakan bahwa 3 orang di bawak masyarakat dan 1 orang kami tahan. “Saat ini, baru ayah kandung korban yang cukup bukti untuk yang lainnya masih pendalaman.” terang Rianto.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Drs H. Supriyanto, MPd melalui Sekretarisnya, Musa Al Bakri, SE, MSi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, kemarin menyesalkan dan mengutuk keras perbuatan yang dilakukan terduga pelaku pencabulan terhadap anak tersebut. Kita serahkan kasus ini kepada pihak Kepolisian. Semoga para terduga pelaku ini dihukum sesuai peraturan perundang-undangan. Kepada ibu korban, kita berharap agar tetap menjaga dan mengawasinya.(ZN)