Beranda Asahan Pengambilan Sumpah Jabatan Kasi Pidum dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Asahan

Pengambilan Sumpah Jabatan Kasi Pidum dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Asahan

0
Pengambilan Sumpah Jabatan Kasi Pidum dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Asahan

Asahan,metropos24.com Pengambilan sumpah jabatan, pelantikan dan serah terima jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dari Pejabat yang lama Muhardani Budi Septian, SH kepada Pejabat yang baru Naharuddin Rambe, SH, MH. Sementara Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan dijabat oleh, Azmi Novendri, SH, MH.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan dan diikuti seluruh jajaran Pegawai Kejaksaan Negeri Asahan. Acara digelar, Senin, (27/5/2024) di Aula Kejaksaan Negeri Asahan.

Sebelumnya Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Asahan yang baru ini merupakan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan. Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Asahan yang baru merupakan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Selatan. Kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, Aguinaldo Marbun, SH, MH.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dadyng Wibiyanto Atabay, SH, MH, menyampaikan kepada pejabat yang baru dilantik agar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan tupoksinya dan tetap menjaga nama baik dan martabat institusi serta berkoordinasi dengan para Staf Tindak Pidana Umum untuk meningkatkan kinerja khususnya Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Asahan, harapnya.

Kajari Asahan juga menyampaikan kepada pejabat yang dilantik agar melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan tupoksinya dan tetap menjaga nama baik dan martabat institusi serta berkoordinasi dengan para staf pengelolaan barang bukti dan barang rampasan untuk meningkatkan kinerja khususnya Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Asahan.

Dikatakan Kajari, bahwa mutasi merupakan hal biasa dilakukan di institusi kejaksaan yang bertujuan untuk penyegaran. Usai sertijab, kemudian dilanjutkan dengan acara pisah sambut dengan kedua pejabat Kejaksaan Negeri Asahan ini.(ZN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini