Asahan,metropos24.com Melalui Kuasa hukum dan Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (LPPAI) Kabupaten Asahan meminta agar dua terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang merupakan kakek dan paman kandung korban yang dilepas beberapa hari yang lalu segera ditahan.
Hal itu ditegaskan Tommy Faisal Sitorus Pane, SH, selaku Penasehat Hukum korban didampingi Ketua LPPAI Kabupaten Asahan, Suyono, SE, lewat konferensi pers nya, Selasa (4/6/2024) di Jalan Cokroaminoto Kisaran Kota.
Saya pastikan 100 persen jika ada oknum yang terlibat siapapun itu saya akan sikat dan saya kejar kemanapun sampai ke Polda dan Mabes Polri. Tomy menduga adanya suata kejanggalan terhadap kasus ini kenapa dan mengapa dua terduga pelaku pencabulan ini dilepas. Dan saya meminta agar kasus ini diusut kembali oleh Penyidik Unit PPA Polres Asahan, harap Tomy.
Apa alasan penegak hukum sehingga melepas dua terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur ini. Kalau bicara soal alat bukti saya rasa sudah cukup. Kalaupun masih kurang seharusnya mencari pentujuk baru disertai dengan bukti-bukti. Apapun konsekuensinya, saya akan memperjuangkan kasus ini, tegas Pendekar Hukum Asahan ini.
Soyuno panggilan akrabnya menduga adanya kejanggalan saat dilakukannya pra rekontruksi yang digelar di tempat kejadian perkara. Kenapa keterangan dan kesaksian si nenek yang lebih jadikan suatu alasan sehingga seolah-olah peristiwa itu tidak terjadi.
Padahal terang Suyono, pengakuan dan keterangan dari si Anak ini begitu lugu itu jelas menerangkan bahwa terduga pelaku adalah kakek dan pamannya kandungnya sendiri. Keterlibatan si kakek dengan omnya merupakan satu rangkaian perbuatan yang sama.
“Apakah karena persoalan si kakek dan paman nya tidak mengakui makanya dilepas. Sementara pengakuan si anak ini cukup jelas. Sementara si ayah karena mengakui makanya ditahan. Jika si ayah tidak mengakui bagaimana pula dengan kasus nya ini,” terangnya.
Sebelumnya, hasil proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Unit PPA Polres Asahan yang masih memenuhi unsur dan cukup alat bukti adalah si ayah korban dan itu jelas disertai dengan bukti fofo-fofo dan video porno maupun bukti lainnya. Kata KBO Sat Reskrim Polres Asahan, Iptu Erwin Syahrizal, SH didampingi Kanit UPPA, Iptu Liber Manurung SH, di ruangan KBO, kemarin.
“Untuk si kakek dan paman dari hasil pra rekontruksi ternyata agak janggal sehingga 1 x 24 jam si kakek dan paman dilepas. Tetapi kasus ini tetap diproses dan kami masih mengumpulkan bukti untuk menguatkan petunjuk dan kasus ini masih kita gali. Saat ini satu orang terduga pelaku merupakan ayah kandung korban dan pelakunya di tahan,”ungkapnya.
Undang Undang Perlindungan Anak inikan like spesialis jadi kita masih menguatkan bukti dan petunjuk. Jadi untuk menetapkan tersangka kan harus memenuhi alat bukti yang cukup. Dia mengaku bahwa ada dua garis robekan di kemaluan korban, ujar Iptu Liber.(ZN)