Asahan,metropos24.com Hasil penyelidikan dan penyidikan dan pra rekontruksi dilakukan oleh Unit PPA Polres Asahan yang masih memenuhi unsur dan cukup bukti adalah si ayah kandung korban berinisial FA (31). Bukti itu disertai dengan fofo-fofo dan video porno maupun bukti pendukung lainnya. FA ini sering mengajak korban nonton film begituan dan disitulah pelaku melakukannya. Kasus ini pun sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk si kakek berinisial MS dan si paman inisial TE bahwa hasil proses penyelidikan, penyidikan, saksi-saksi serta bukti-bukti dari hasil pra rekontruksi yang dilakukan oleh Unit PPA Polres Asahan pekan lalu terhadap MS dan TE ini tidak cukup bukti sehingga dilepas. Kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto SH MAP, Rabu (5/6/2024) saat Konferensi Pers di kediaman Mapolres Asahan.
Namun tidak tertutup kemungkinan ketika dapat bukti-bukti yang lain bisa berkembang akan kita kejar. Sampai saat ini kami baru bisa menetapkan satu orang tersangka yaitu ayah kandung korban. Undang Undang Perlindungan Anak inikan like spesialis jadi kita masih menguatkan bukti dan petunjuk lainnya. Jadi untuk menetapkan tersangka kan harus memenuhi alat bukti yang cukup. Jadi hukum ini tidak bisa dipaksakan. Dalam kasus ini, kita mempertanggungjawabkannya di dunia dak akhirat, ujar Rianto.
Sebelumnya, hal ini berdasarkan laporan ibu korban ke Polres Asahan dengan Nomor : LP/B/323/V/2024/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 19:19 Wib. Dalam laporannya, terduga pelaku pencabulan adalah (FA) (red-ayah kandung korban), (MS) (kakek korban) dan (TE) (paman korban).
Terkait soal kasus pelecehan dan atau pencabulan terhadap anak usia 8 tahun di salah satu kecamatan yang diduga pelaku adalah merupakan ayah kandung, paman dan kakeknya. Namun, diantara ketiga terduga pelaku itu, dua diantaranya masih bebas berkeliaran karena tidak cukup bukti. Sementara kita ketahui keterangan dari si anak yang menjadi korban pelecehan itu bahwa diduga paman dan kakeknya turut serta menghancurkan masa depannya dengan cara melakukan pelecehan terhadapnya. Kata Adi Candra, SH, selaku Ketua GM GRIB JAYA Kabupaten Asahan di Kisaran.
Hal Ini tentu menjadi pusat perhatian masyarakat Kabupaten Asahan tentang betapa lemahnya penegakan hukum di tanah yang bervisi religius itu. Untuk itu kami Dewan Pimpinan Cabang Generasi Muda Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GM GRIB JAYA) Kabupaten Asahan meminta Kapolres dan Kajari Asahan jangan diam dan tidak menggunakan hati nurani dalam menggunakan jabatannya selaku orang yang paling memiliki kewenangan dalam penegakan supremasi hukum, harapnya.
“Kami mendesak Kapolres dan Kajari Asahan untuk menjebloskan kedua terduga pelaku lainnya yaitu paman dan kakek si anak untuk ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan mirisnya lagi kata Candra, kami juga menemukan adanya laporan gugatan perdata pencemaran nama baik kepada ibu korban ke PN Tanjung Balai yang dilakukan oleh istri salah seorang terduga pelaku yang saat ini menjabat sebagai Kepala UPTD SDN di daerah itu,” terang Adi panggilan akrabnya.
Bayangkan saja, betapa hancurnya hati ibu korban karena masa depan anaknya dihancurkan oleh keluarganya sendiri yang sampai saat ini belum lagi mendapatkan keadilan bagi dirinya karena digugat secara hukum dinilai mencemarkan nama baik. Atas kasus ini kata Adi, Senin depan kami akan laksanakan aksi unjuk rasa untuk meminta keadilan si anak dan meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan mencopot jabatan Kepala UPTD SDN tersebut. Kami menilai tidak pantas seorang Kepala UPTD SDN ini melindungi kedua terduga pelaku cabul dan meminta Kapolres dan Kajari untuk memeriksa anggaran dana BOS sejak kepala sekolah itu menjabat, tukas Adi.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat yang juga sebagai Ketua BARABAS Kabupaten Asahan, Alek Margolang, SH, juga berkomentar dan meminta agar dua terduga pelaku pencabulan terhadap anak bawah umur yang dilepas kemarin segera ditahan oleh Unit PPA Polres Asahan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Pengakuan dan keterangan korban yang berusia 8 ini cukup jelas menyebutkan siapa saja dan dimana dia diperlakukan sedemikian itu. Jadi sangat tidak logika dan tak masuk akal bahwa keterangan dan pengakuan si korban dianggap adanya suatu kejanggalan dan tidak bersesuaian dengan kejadian yang sebenarnya sehingga pihak Polres Asahan menyimpulkan bahwa kakek dan paman kandungnya ini tidak cukup bukti maka dilepas.
Bagaimana pula cara pihak Unit PPA Polres Asahan dapat menyimpulkan dan membandingkan pengakuan dari si korban dengan keterangan saksi maupun keterangan pihak terlapor lebih menguatkan keterangan terlapor dan saksi (red-si nenek) sehingga kedua terduga pelaku pencabulan ini tidak cukup bukti. Padahal dari uraian serangkaian peristiwa itu jelas-jelas korban menyebutkan dimana, kapan dia diperlakukan dan siapa saja yang melakukannya (red-ayah kandung, paman dan kakeknya). Pihaknya menduga adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini, ucap Alek.(ZN)