Asahan,metropos24.com Soal kasus pelepasan dua terduga pelaku pencabulan terhadap anak yang dilepas membuat ibu korban berinisial NS ini merasa shock dan trauma terkait kasus yang menimpa putrinya. Rasa ketidakadilan yang dialami ibu korban inipun diungkapkannya lewat wawancara oleh sejumlah wartawan. NS meminta keadilan hukum dan memprotes pernyataan sikap Sat Reskrim Polres Asahan saat konferensi pers yang menerangkan bahwa Kasat Reskrim lebih mendengarkan keterangan saksi-saksi yang saya laporkan.
Apalagi kata NS, pamannya pada siang hari dikatakan tidak pernah ada dirumah itu bohong. Saya siap menghadirkan saksi bahwa siang itu ada yang melihat bahwa om nya berada dirumah. Padahal sambung NS, menurut pengakuan anak saya sangat jelas bahwa terduga pelaku itu adalah ayah, paman dan kakeknya sendiri. Saya cuma minta sama Pak Kapolri, Kapolda, Kapolres dan semua pihak untuk dapat membantu saya dalam pengungkapan kasus yang menimpa anak saya ini. Yang saya butuhkan cuma keadilan pak, tangkap kedua pelakunya, ungkap ibu korban, Jum’at (7/6/2024) di Kisaran.
“Saya merasa shok dan trauma, sampai saat ini anak saya tidak masuk sekolah karena takut dibully sesama teman seusianya bahkan kondisi anak saya sangat memprihatinkan. Dan saya minta dua terduga pelaku yang masih bebas ini segera ditetapkan sebagai tersangka. Tolong berikan keadilan pak agar kami bisa hidup kembali seperti biasa,” terangnya sambil menangis.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, ibu dua anak ini terpaksa kerja serabutan seperti menjual paket data yang penghasilannya hanya cukup untuk buat makan anak-anaknya. Saat ini, kondisi kesehatan kita juga menurun apalagi untuk keluar rumah saja merasa malu. Mengenai soal pendidikan sambung ibu korban lagi, putrinya saat ini tidak masuk sekolah hanya saja proses belajar mengajar melalui daring.
Sementara itu, Penasehat Hukum ibu korban dari UPTD PPA (Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Asahan, Bahren Samosir, SH, didampingi Devy Kemala, SH, mengungkapkan bahwa kami mendorong pihak Kepolisian untuk bekerja keras mengusut kasus ini kemudian berkordinasi dengan penegak hukum lainnya yaitu pihak Kejaksaan untuk mencari dan menemukan bukti-bukti baru terhadap kedua terlapor yang telah bebas ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah kami telusuri dan investigasi terhadap perkara ini nampaknya ditemukan bukti-bukti baru terhadap dua terduga pelaku tetapi tidak bisa kami ekspose. Mudah-mudahan apa yang kami gali dan temukan kiranya nanti dapat membantu pihak Kepolisian untuk bekerja semaksimal mungkin dan menetapkan kembali kedua terduga pelaku tersebut menjadi tersangka,tegas Bahren.(ZN)