Asahan,metropos24.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melaksanakan pemaparan serta pengesahan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) perkara tindak pidana penganiayaan dengan tersangka atas nama Maulana yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Acara digelar, Rabu (12/6/2024) sekira pukul 11:00 Wib diruang Vidcon Kejaksaan. Demikian disampaikan Kajari Asahan, Dadyng Wibiyanto Atabay, SH, MH didampingi Kasi Intel, Aguinaldo Marbun, SH, MH dan Kasi Pidum, Naharuddin Rambe, SH.
Dikatakan Kajari, adapun yang menjadi kasus posisi dalam perkara tersangka Maulana adalah bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 08:30 Wib, tersangka Maulana (27) merupakan warga Kelurahan Kisaran Naga bersama korban Lisa Ariani dan keluarganya pergi liburan ke Danau Toba dengan menaiki Bus Pariwisata. Kemudian, tersangka duduk bersebelahan dengan korban dan pada saat di perjalanan tepatnya di Dusun I Desa Huta Padang Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan, korban bertanya kepada tersangka apakah tersangka berselingkuh sambil menunjukkan bukti-bukti chat di aplikasi whatsapp antara tersangka dan teman kantornya, ujarnya.
Hubungan antara tersangka dan korban sebelumnya adalah pacaran. Karena merasa kesal dan emosi, tersangka Maulana berusaha mengambil handphone tersebut. Namun, korban Lisa Ariani (22) yang merupakan warga Desa Bandar Pasir Mandoge ini tidak mau memberikannya sehingga tersangka mencengkram dengan kuat lengan tangan kanan korban namun korban berusaha menghindar. Lalu, tersangka kembali mencengkram bagian bawah payudara kanan korban hingga korban merasakan sakit di lengan kanan dan bagian bawah payudara kanan korban. Akibat perbuatan tersangka terhadap korban sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 353/62 dengan hasil lebam di bawah payudara kanan P1 4 x 2 cm, Lebam di siku tangan P1 4 x 4 cm dan Lebam di lengan bawah tangan kanan P1 3,5 cm x 4 cm, terang Kajari Asahan.
Alasan sehingga perkara tersangka Maulana diajukan penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun (Pasal 5 PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif), telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban kemudian masyarakat merespon positif, ujar Dedyng.
Pemaparan penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atas nama tersangka Maulana dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum beserta Jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Asahan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan yang menjadi fasilitator dan mediator dalam penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), ucap Kajari.
Setelah perkara tersangka Maulana dipaparkan kepada Jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum kemudian Jaksa Agung Muda Pidana Umum setuju untuk di lakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) dan
kegiatan pemaparan penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dengan nama tersangka Maulana selesai digelar pada pukul 12.00 Wib, pungkasnya.(ZN)