Dairi//Metropos24 com ketika wartawan Metropos24 com dan ketua DPD FKH Cakra trimatra baradmil berkunjung ke desa Sinar Pagi rabu(12/6/24)dikejutkan dengan Kantor Desa sinarpagi tutup pada hari kerja .ada apa dengan pemdes sinarpagi menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat, terutama bagi mereka yang memiliki urusan penting di kantor desa terlebih saat ini masa pendaftaran anak sekolah yang sangat dibutuh surat keterangan dari kantor desa.
Menurut pantauan kami sebagai sosial control insan pers yang datang ke Kantor Desa , menemukan pintu kantor terkunci dan tidak ada pegawai yang terlihat di sekitar area tersebut. Selain itu, bendera merah putih yang biasanya berkibar di halaman kantor desa, tidak dinaikkan seperti biasa,ini melanggar
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan:
Pasal 7 ayat (1): Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di gedung atau kantor lembaga negara, lembaga pemerintah, dan kantor pemerintahan.
Di waktu yang sama tim metropos24 mencoba kompirmasi ke kepala desa sinarpagi via WhatsApp,kepala desa berkata,naik kan aja lah beritanya, biar ada celah untuk memecat perangkat desa itu jawab kades,via chat WhatsApp
Nah!situasi ini menimbulkan spekulasi di kalangan warga mengenai kantor yang jarang buka tersebut,apakah sudah termasuk internal di pemerintahan desa sinar yang belum diketahui publik.
“Kami berharap pihak dispemdes kab Dairi mengevaluasi kinerja pemerintah desa sinarpagi.supaya tidak terulang lagi kejadian yang serupa.
Pihak aparat desa belum memberikan keterangan resmi terkait kantor desa yang jarang buka. Kami sebagai insan pers berharap ada tindakan cepat dan transparansi, dari pihak terkait.
agar pemerintah desa dapat berjalan optimal.
Kami akan terus mengupdate berita ini seiring dengan perkembangan informasi yang kami terima.
(MP24 nal.p)