Asahan,metropos24.com Soal dugaan kasus pencabulan terhadap anak bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah, paman dan kakek kandungnya ini berbuntut panjang. Sebelumnya, ayah kandung si korban ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Asahan. Sementara, paman dan kakek nya ini dilepas karena tidak cukup bukti.
Anehnya, Nurul Sitorus Pane (27) warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara ini digugat secara perdata oleh kuasa hukum penggugat terkait pencemaran nama baik dan dianggap melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum (PMH) atas ketidakterbuktian kedua terduga pelaku ini melakukan pencabulan terhadap anak tersebut.
Dalam gugatan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai itu, kuasa hukum penggugat (red-keluarga terduga pelaku) meminta kerugian secara materil sebesar Rp.2,4 miliar kepada tergugat Nurul selaku ibu korban. Padahal, perkara pidana yang menyeret ayah kandung korban ini proses penyelidikan dan penyidikannya masih ditangani Unit PPA Polres Asahan.
Perkara pidana nya saja masih berlanjut kenapa malah digugat secara perdata ini kan aneh. Kata Seto, saat berorasi di depan PN Tanjung Balai, Kamis (20/6/2024). Bahkan kata dia, sempat berkas (P21) si ayah yang dikirim Unit PPA Polres Asahan di kembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Asahan karena dianggap belum lengkap (P19).
Akhirnya, pada sidang ke dua di Pengadilan Negeri Tanjung Balai yang digelar, Kamis (20/6/2024) membuat emak-emak warga Kecamatan Simpang Empat ini melakukan aksi solidaritas. Sebelumnya, sidang perdana di PN Tanjung Balai tidak dihadiri tergugat (red-ibu korban).
Saat menyuarakan aspirasinya di depan PN Tanjung Balai itu, emak-emak ini meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai membatalkan permohonan gugatan dari penggugat dan membebaskan tergugat dari segala tuntutan hukum maupun kerugian secara materil yang diminta oleh penggugat terhadap tergugat sebesar Rp.2,4 miliar sambil menyerukan yel..yel..yel..bebaskan Nurul dari tuntutan Perdata dan tolak gugatan penggugat, teriak mereka.
“Kami meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai membatalkan permohonan gugatan dari penggugat dan membebaskan tergugat dari segala tuntutan hukum maupun kerugian secara materil yang diminta oleh penggugat terhadap tergugat sebesar Rp.2,4 miliar,” ucap emak-emak yang rela gak masak dirumahnya itu minta agar keadilan harus ditegakkan dengan seadil-adilnya.
Sementara itu, Humas PN Tanjung Balai, Manarsar Siagian, SH, mengatakan, bahwa perkara belum tahap penuntutan dan prosesnya masih berjalan. Tunggu saja proses selanjutnya. Setelah kami lihat dan pelajari prihal perkara perbuatan melawan hukum prosesnya masih berjalan. Perkara ini akan kami pertimbangkan, terang Siagian.
“Percayakan dan berikan kesempatan agar PN Tanjung Balai benar-benar menangani perkara dengan sebaik-baiknya. Kepada ibuk-ibuk, harap bersabar karena perkara inipun belum ada ketentuan-ketentuan apapun dan akan dipertimbangkan. Perkaranya masih proses mediasi di PN Tanjung Balai,” katanya.(ZN)