Beranda Dairi Dinas Dukcapil Dairi Sukses Hadirkan Layanan Jempol Siturang di Tiga Instansi Pemkab Dairi

Dinas Dukcapil Dairi Sukses Hadirkan Layanan Jempol Siturang di Tiga Instansi Pemkab Dairi

0
Dinas Dukcapil Dairi Sukses Hadirkan Layanan Jempol Siturang di Tiga Instansi Pemkab Dairi

Sidikalang//Metropos24 com– Memasuki hari kedua, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dairi sukses melaksanakan pelayanan Jempol Siturang di Tiga Instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi dalam memberikan pelayanan penuntasan dan registasi dokumen adminduk berupa akta perkawinan dan akta kelahiran serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi seluruh pegawai di instansi tersebut.

Ketiga instansi yang mendapat layanan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Dairi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Dairi dan Dinas Sosial Kabupaten Dairi.

“Untuk meningkatkan mutu layanan sekaligus peningkatan cakupan kepemilikan dokumen adminduk bagi seluruh warga termasuk kepada seluruh pegawai, kami melakukan pelayanan Jemput Bola Adminduk Siap Turun Langsung atau dikenal dengan pelayanan jempol siturang”, ujar Kadis Dukcapil Dairi Dr. Deddy Situmorang, SE, M.Si.

Lokus pelayanan kami dalam 12 hari kedepan adalah seluruh pegawai di 24 Instansi, yang diharapkan seluruh pegawai memiliki dan teregistrasi dokumen adminduknya serta pengaktifan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hal ini juga untuk meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen adminduk sebagai salah satu indikator keberhasilan kinerja Dinas Dukcapil Dairi.

Hasil dari pelayanan yang dilakukan di Dinas P3AP2KB Dairi, 8 Registrasi Akta Perkawinan , 5 Registrasi Akta Kelahiran, 6 Perubahan Kartu Keluarga (KK) dan 15 orang aktivasi IKD. Selanjutnya, hasil di Badan Kesbangpol Dairi, 11 orang aktivasi IKD, 2 Registrasi Akta Perkawinan, 1 pengurusan akta perkawinan, 6 pengurusan akta kelahiran.

Sementara itu, capaian pelaksanaan kegiatan di Dinas Sosial, 8 Registrasi akta perkawinan, 7 registrasi akta kelahiran, 5 perubahan Kartu Keluarga (KK), 14 aktivasi IKD terhadap pegawai dan 11 aktivasi IKD terhadap masyarakat yang datang ke Dinas Sosial.

(MP24 nal.p)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini