Beranda Asahan Dugaan Kasus Pencabulan Anak, Kasi Intel Kejaksaan : Minimal 2 Alat Bukti Terhadap Fakta si Kakek dan Paman Maka Dapat Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dugaan Kasus Pencabulan Anak, Kasi Intel Kejaksaan : Minimal 2 Alat Bukti Terhadap Fakta si Kakek dan Paman Maka Dapat Ditetapkan Sebagai Tersangka

0
Dugaan Kasus Pencabulan Anak, Kasi Intel Kejaksaan : Minimal 2 Alat Bukti Terhadap Fakta si Kakek dan Paman Maka Dapat Ditetapkan Sebagai Tersangka

Asahan,metropos24.com Soal dugaan kasus pencabulan terhadap anak kandung yang masih berusia 8 tahun diduga dilakukan orang terdekatnya dan saat ini kakek dan pamannya dilepas karena belum cukup bukti membuat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan angkat bicara.

Didalam P-19 tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar penyidik mengembangkan fakta perbuatan dari kakek dan paman anak korban. Karena didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) anak korban, dianya (red-korban) mengaku jika kakek dan paman pernah melakukan persetubuhan terhadapnya.

Sehingga atas dasar tersebutlah JPU meminta kepada Penyidik untuk mengembangkan fakta jika ditemukan minimal 2 alat bukti terhadap fakta tersebut, maka terhadap kakek dan pamannya dapat ditetapkan sebagai tersangka.

“Benar Bang, berkas sudah masuk ke Kejaksaan. Tapi kami P-19 kan karena ada yang belum lengkap,” ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Asahan, Aguinaldo Marbun, SH, MH saat dikonfirmasi lewat sambungan selulernya, Rabu (26/6/2024) di Kisaran.

Sebelumnya, masyarakat asahan di hebohkan dengan diamankannya tiga orang terduga pelaku pencabulan terhadap anak bawah umur. Ketiganya adalah ayah, paman, dan kakek yang merupakan warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Ketiganya diamankan warga bersama Polsek Simpan Empat dan diserahkan ke Mapolres Asahan untuk ditindak sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Namun, ditengah seiring berjalannya kasus ini, kakek dan paman korban bebas dari Polisi dengan alasan tidak cukup bukti.(ZN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini