Asahan,metropos24.com Dugaan kasus penyerobotan tanah dan atau menguasai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana dan atau Pasal 6 ayat (1) huruf “a”. Sejumlah penggarap dan para pedagang diseputaran eks Graha Kisaran terancam diperiksa Poldasu secara estafet (bergantian).
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin yang berhak atau kuasanya yang terletak di Komplek Graha Kisaran, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut)
Undangan klarifikasi yang disampaikan Kepolisian Daerah Sumatera Utara Direktorat Reserse Kriminal Umum Nomor : B/4133/VI/Res.1.24/2024/Direskrimum tanggal 24 Juni 2024. Undangan klarifikasi tertanggal 26 Juni 2024 itu ditujukan kepada salah satu oknum Camat di Kabupaten Asahan. Kata sumber minta namanya disembunyikan, Rabu (3/7/2024) di Kisaran.
“Ada beberapa orang penggarap dan pedagang diperiksa di Mapoldssu secara bergantian. Mereka diperiksa terkait dugaan penyerobotan tanah tanpa ijin di Graha Kisaran termasuk salah satu Camat, mantan Anggota DPRD Asahan dan oknum Pengacara” kata sumber.
Menanggapi personal itu, Camat JS yang dicoba dikonfirmasi lewat sambungan selulernya mengatakan tidak ada tanggapan bang karena aku gak punya lahan disitu dan aku hanya kerjasama usaha saja, kilahnya.
Kalau ada panggilan kita hadiri dan dijelaskan namanya juga dugaan. Untuk lebih jelasnya kata JS, coba abang kontak Legimin Roy, ujar sang Camat menyarankan.(ZN)