Asahan,metropos24.com Grima sebut sejumlah para pengusaha jaringan TV Kabel, Internet, Optik dan Wifi khususnya di wilayah Kabupaten Asahan numpang pemasangan kabel di tiang Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Kisaran diduga illegal. Kata Ketua Gerakan Reformasi Mahasiswa (Grima) Kabupaten Asahan, Azhari Munthe, Selasa (2/7/2024) di Kisaran.
Azhari sapaan akrabnya meminta Kapolres Asahan segera menertibkan dan mengamankan perusahaan-perusahaan swasta seperti pemasangan jaringan TV Kabel, Internet, Warnet menjamur diseputaran Kota Kisaran Timur dan Barat yang hari ini bebas beroperasi di wilayah hukum Polres Asahan, terangnya.
Pihaknya mempertanyakan izin operasional dan izin siaran perusahaan TV Kabel tersebut karena sampai hari ini masih memberikan layanan ke konsumen masyarakat Asahan. “Kita pertanyakan izinnya dan meminta Kapolres Asahan melakukan penyelidikan terhadap perusahaan TV Kabel yang diduga ilegal itu,” ucapnya.
Tak hanya itu, dia juga menyoroti maraknya warung internet (Warnet) diseputaran Kecamatan Kota Kisaran Timur dan Barat ini beroperasi hingga larut malam. Hal ini tentunya sangat meresahkan masyarakat asahan. Dia berharap agar Kapolres Asahan harus jeli dalam penyelidikan kasus-kasus yang merugikan masyarakat asahan, kata Azhari.
“Kita mendapatkan informasi bahwa beberapa perusahaan illegal di daerah-daerah lain ditangkap oleh kepolisian. Namun, di wilayah Kabupaten Asahan terkesan belum tersentuh. Padahal, di asahan banyak sekali pengusaha TV Kabel dan Warnet,” ungkapnya.
Sebelumnya, Fahmi selaku humas disalah satu perusahaan swasta di Jalan Ir Sumantri Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan, Sumatera Utara, saat dikonfirmasi lewat selulernya kemarin mengaku kalau usahanya tempat dia bekerja itu memiliki izin dan bayar pajak.
“Ya, kita memang ada MoU (kerja sama) dengan PLN Icon Plus. Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) nya ada kita setorkan ke pemerintah daerah. Untuk lebih jelasnya langsung jumpa sama Direksi aja ya bang,” sarannya.
Kepala Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Kisaran, Fadli Umawi, mengaku adanya kerjasama antara pihak pengusaha jaringan pemasangan kabel di wilayah Kabupaten Asahan dengan PLN Icon Plus bukan ULP PLN Kisaran. Namun, Fadli tidak mengetahui seperti apa kerjasama itu.
“Kalau yang kerjasama itu pasti legal dan terkadang ada yang gak legal numpang di tiang ULP PLN Kisaran. Nah, kalau ada kebel-kabel yang berseliweran itu infokan saja ke saya nanti kita informasikan ke PLN Icon Plus supaya dilakukan penertiban,” ucap Fadli.
PLN Icon Plus ini adalah anak Perusahaan PT. PLN (Persero). Transformasi PLN Icon Plus sebagai penyedia jaringan komunikasi. PLN Icon Plus didukung oleh jaringan full fiber optic dengan memanfaatkan aset strategis PLN.(ZN)