Beranda Medan Ketum KOMPRI Sumut Sebut 4 Pejabat di Pemkab Palas Diduga Terlibat Politik Praktis

Ketum KOMPRI Sumut Sebut 4 Pejabat di Pemkab Palas Diduga Terlibat Politik Praktis

0
Ketum KOMPRI Sumut Sebut 4 Pejabat di Pemkab Palas Diduga Terlibat Politik Praktis

Medan,metropos24.com Menjelang Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar secara serentak pada tahun 2024, Ketua Umum (Ketum) Koalisi Mahasiswa dan Pribumi Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kurnia Hasibuan, menyebut beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disinyalir melanggar UU tentang Netralitas ASN/PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas. Hal ini tentunya tidak boleh dibiarkan karena merusak sendi-sendi para ASN dan PNS di daerah itu. Kata Kurnia Hasibuan saat berbincang-bincang disalah satu Cafe, Selasa (1/7/2024).

Dia beserta jajarannya meminta kepada Ir. Ardan Noor Hasibuan, MM, selaku Pj Bupati Kabupaten Padang Lawas yang barusan dilantik oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menjadi Pj Bupati Kabupaten Padang Lawas segera mengevaluasi pihak-pihak terkait.

Evaluasi itu dilakukan terhadap Kepala BKD, Kepala Bappeda, Kepala Inspektorat dan Kepala Kasatpol PP. Keempat pejabat ini diduga melakukan persekongkolan kotor dalam pemenangan salah satu calon Bupati Kabupaten Padang Lawas dengan inisial “ZP” yang sebelumnya merupakan mantan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas.

Mereka menyayangkan sikap dari pada Kepala BKD, Bappeda, Inspektorat dan Kasatpol PP yang dalam kunjungannya terhadap salah satu bacalon Bupati di Kabupaten Padang Lawas terkesan berpihak menunjukkan sikap ketidak netralannya.

Menyikapi hal itu kata dia, Kompri-su menganggap ASN di Kabupaten Padang Lawas ini telah memberikan lampu hijau serta dukungan kepada salah satu bacalon bupati. Padahal, PNS dan ASN sekalipun dilarang keras melakukan dukungan dan kegiatan apapun sebagai pejabat fungsional ASN di daerah itu.

“ASN dan PNS itu wajib menjaga netralitas dalam Pemilu. Hal itu sesuai dengan Pasal 9 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 begitu pentingnya seorang pejabat fungsional baik itu Pegawai Negeri Sipil dan Aparatur Sipil Negara wajib menjaga netralitasnya dengan cara terbebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan dan partai politik,” terang Kurnia sapaan akrabnya.

Ketum Kompri-su mengingatkan agar Ir. Ardan Noor Hasibuan, MM, selaku Pj Bupati Kabupaten Padang Lawas segera mengevaluasi para pejabat tersebut dan bila perlu mencopotnya karena dianggap melanggar dan mengkangkangi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang Netralitas ASN, tegas aktivis kelahiran Kabupaten Padang Lawas ini.

Sebab kami menduga bahwa Kepala BKD, Kepala Bappeda, Kepala Inspektorat dan Kasatpol PP secara terang-terangan memberikan dukungan dan keberpihakannya terkait keikutsertaannya dalam kegiatan bakal calon Bupati tersebut. Mereka berharap agar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Padang Lawas, Arpan Nasution, memberikan sanksi tegas terhadap ke empat para pejabat di daerah itu yang diduga terlibat politik praktis, harapnya.(ZN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini