Beranda Asahan Soal Dana Hibah Covid-19 dan Sewa Gudang Logistik, Kejaksaan Periksa Ketua KPUD Kabupaten Asahan

Soal Dana Hibah Covid-19 dan Sewa Gudang Logistik, Kejaksaan Periksa Ketua KPUD Kabupaten Asahan

0
Soal Dana Hibah Covid-19 dan Sewa Gudang Logistik, Kejaksaan Periksa Ketua KPUD Kabupaten Asahan

Asahan,metropos24.com Soal anggaran dana hibah Covid-19 di Sekretariat KPUD Kabupaten Asahan tahun anggaran 2020, sewa gudang logistik tahun 2020 dan sewa gudang logistik KPU tahun 2024 sebesar Rp.600 juta, Kejaksaan Negeri Asahan periksa Ketua KPU Kabupaten Asahan. Kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Asahan, Candra Syahputra, SH, diruang kerjanya, Senin (8/7/2024).

“Ya benar, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Asahan, Hidayat, SP, diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan dari pagi sampai siang terkait dana hibah Covid-19 di Sekretariat KPUD Asahan tahun 2020, sewa gudang logistik tahun anggaran 2020 dan sewa gudang logistik KPU tahun 2024”, terang Candra.

Dia menyebut, ada tiga laporan dumas kita terima dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan hasilnya nanti akan kita laporkan kesana. Untuk sementara masih satu orang diperiksa sebagai saksi dan tidak tertutup kemungkinan akan menyusul pemeriksaan terhadap saksi yang lainnya, ungkap Candra yang baru menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Asahan ini.

Sebelumnya, hal itu berdasarkan surat Kajatisu Nomor : R-67/L.2.3/Dek.1/02/2024, yang ditujukan kepada salah satu lembaga di Kabupaten Asahan tanggal 15 Februari 2024.
Asisten Intelijen Kejatisu, I Made Sudarmawan, SH, MH, lewat suratnya ke Kejari Asahan terkait tentang dugaan perbuatan melawan hukum terhadap anggaran dana hibah Covid-19 dan sewa gudang logistik Pemilu pada Sekretariat KPUD Kabupaten Asahan tahun anggaran 2020 dan 2024 untuk ditindak lanjuti Kejaksaan Negeri Asahan.

Terkait pemeriksaan di Kejaksaan itu, Ketua KPUD Kabupaten Asahan, Hidayat, SP yang dicoba dikonfirmasi sekira pukul 09 : 17 Wib melalui sambungan selulernya tidak berkomentar hingga berita ini ditulis. Sekretaris KPUD Kabupaten Asahan, Ery Dermawan saat diminta tanggapannya juga tak menanggapinya.

Sementara, aktivis di asahan sempat melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Kejaksaan Negeri Asahan dan menuntut kasus ini segera dituntaskan. Seto Lubis selaku koordinator aksi dalam orasinya meminta pihak Kejari Asahan menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah Covid-19 di Sekretariat KPUD Kabupaten Asahan tahun anggaran 2020 mencapai miliaran rupiah, sewa gudang logistik tahun 2020 ratusan juta dan sewa gudang logistik KPU tahun 2024 sebesar Rp.600 juta diduga mark-up.(ZN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini