Asahan,metropos24.com Kabar diperiksanya Ketua KPU Kabupaten Asahan, Hidayat, SP oleh Kejaksaan Negeri Asahan mendapat reaksi beragam dari masyakarat. Dayat diperiksa sebagai saksi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Asahan, Chandra Syahputra, SH. beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan terhadap Ketua KPU Asahan ini terkait masalah penggunaan anggaran Tahun 2020 termasuk sewa gudang logistik. Untuk Tahun 2024, sewa gudang logistik KPU sebesar Rp.600 juta. Selain dua masalah itu, Hidayat juga diperiksa terkait bantuan dana hibah Covid-19 di Sekretariat KPUD Kabupaten Asahan.
Menanggapi persoalan itu, Ketua LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMP-RI) Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra, SP mengatakan, kami ada beberapa data yang mungkin berguna bagi Kejaksaan untuk tindak lanjut pemeriksaan terhadap Ketua KPU Asahan dalam kasus yang sedang mereka tangani. Pihaknya juga akan memberikan laporan sebagai bahan masukan kepada Kejaksaan Negeri Asahan. Katanya, Sabtu (13/7/2024) di Kisaran.
Dia menguraikan, bahwa pada Tahun 2020 Anggaran Pilkada Asahan berbiaya Rp.40 Milyar lebih. Namun karena adanya anjuran perubahan anggaran dari KPU RI berdasarkan Surat Nomor : 412/KU.01.1-SD/KPU/VI/2020, maka KPU Kabupaten Asahan mengusulkan anggaran lagi sebesar Rp.5 Milyar kepada Pemkab Asahan. “Tetapi kami tidak mengetahui berapa sebenarnya realisasi anggaran yang diberikan Pemkab Asahan kepada KPU Asahan karena kalau soal anggaran mereka kurang transparan,”urainya.
Tambahan anggaran Pilkada Asahan sebesar Rp.5 Milyar tersebut menurut Hendra digunakan untuk kebutuhan perlengkapan pencegahan penularan Corona virus disease 19 (Covid-19) yang akan diberikan kepada semua penyelenggara terutama kepada KPPS di TPS-TPS se-Kabupaten Asahan.
Hal ini senada dengan hasil kesimpulan kerja/rapat dengar pendapat waktu itu antara Komisi II DPR RI dengan Mentri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) pada tanggal 3 Juni 2020 serta Surat Plt. Sekretariat Jendral KPU nomor 449/PP.08.1- SD/07/SJ/VI/2020 pada 2 Juni 2020.
“Jadi uang tambahan untuk Pilkada Asahan itu tidak boleh digunakan selain peruntukannya dan itupun wajib diperiksa apakah benar APD sampai ke petugas KPPS di semua TPS se-Kabupaten Asahan atau tidak,”ucapnya.
Sesuai informasi yang diperolehnya, bahwa APD yang didistribusikan di Kabupaten lainnya ke TPS meliputi hand sanitizer (pembersih tangan), sabun cuci tangan, desinfektan, tisu towel sheet, sprayer (alat semprot), box dispenser (tempat air berkran), ember penampung, sarung tangan plastik, face sheild (pelindung wajah) dan kantong plastik tempat sampah.
Selain itu, oleh KPU RI menyampaikan bahwa baju hazard (baju bahan berbahaya) dan thermo gun (alat bantu mengukur suhu) juga menjadi salah satu perlengkapan Pilkada serentak di tanggal 9 Desember 2020 pada beberapa daerah yang termasuk zona merah di indonesia.
“Kita berharap Kejaksaan bukan hanya sekedar memeriksa penggunaan anggaran APD KPU Asahan sebesar Rp.5 miliar saja namun sewa gudang logistik yang nilainya fantastis mencapai Rp.600 juta itu secara keseluruhan penggunaan anggaran Pilkada, Pileg dan Pilpres juga diperiksa,” ucapnya.
Secara terpisah, Ketua KPUD Kabupaten Asahan, Hidayat, SP saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan terhadap dirinya di Kejaksaan baru-baru ini menghindar dari incaran wartawan. Bahkan, dia sempat melihat wartawan ini yang hendak mengkonfirmasinya langsung masuk keruangannya tanpa sepatah katapun.(ZN)