Batu Bara,metropos24.com Diduga kangkangi UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Tirta Tanjung Kabupaten Batu Bara, Dudi Dermawan, SH, melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap Ade Freddiansyah Tambunan yang merupakan warga Kabupaten Asahan dengan NIK : 077.22.04.89 sebagai calon pegawai Perumda tanpa surat peringatan (SP) I dan II.
Pemberhentian terhadap Ade Freddiansyah Tambunan ini terkesan menunjukkan sikap arogannya sebagai pucuk pimpinan di Perumda Air Minum Tirta di daerah itu. Apalagi, jika dia tidak suka terhadap stafnya maka dalam satu tahun itu ada empat kali dipindahkan. Hal inilah yang membuat Ade jarang masuk kantor.
Tak hanya itu, gaji pokok Ade pun perbulannya sebesar Rp.1 juta distop bahkan selama 3 bulan terakhir ini dihentikan sejak dikeluarkannya SP III dan PDTH terhadap dirinya. Ketidakprofesionalan Direktur Perumda Pemkab Batu Bara ini dinilai sepihak dan cacat hukum. Bukan saya saja yang di PDTH kan juga ada beberapa staf. Ungkap Ade saat menceritakan kekecewaannya itu, Kamis (18/7/2024) di Kisaran.
Tak beralasan, tanpa SP I dan II, orang nomor satu di Perumda Air Tirta Tanjung Kabupaten Batu Bara ini secara mendadak mengeluarkan SP III terhadap warga Kabupaten Asahan yang telah mengabdi selama 3 (tiga) tahun sebagai calon pegawai 80 persen di Perumda Air Minum Tirta Tanjung di Pemkab Batu Bara.
Kenapa SP I dan II belum ada saya terima kok sudah SP III, ungkap Ade panggilan akrabnya.
Ironisnya, surat peringatan I dan II yang telah disampaikan Dudi Dermawan kepada Ade Freddiansyah Tambunan tentang persoalan ketidakhadirannya tidak pernah dia terima. Parahnya, sejak dia menjabat sebagai Direktur Perumda Air Minum Tirta di Pemkab Batu Bara dia sering menunjukkan sikap arogansinya terhadap bawahannya.
Terpisah, Direktur Perumda Air Minum Tirta Tanjung Kabupaten Batu Bara, Dudi Dermawan, SH yang dicoba dikonfirmasi lewat selulernya enggan berkomentar. Dia hanya menjawab saya masih rapat nanti saya kabari dan kita kordinasi kan ya. Direktur Perumda Air Minum Tirta Tanjung Pemkab Batu Bara ini disinyalir melanggar Pasal 151 ayat 1, Pasal 154 A ayat (1) huruf k, 156 ayat 1, 2, 3 dan 4, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sementara Kasubbag Perumda Air Minum Tirta Tanjung Kabupaten Batu Bara, Ika Lubis mengaku kalau SP I dan II diserahkan kepada Ade Freddiansyah Tambunan. “Yang bersangkutan sering melakukan tindakan indisipliner kemudian sudah mendapatkan SP 1 dan II,”kilahnya.
Dan saudara Ade juga masih tercatat sebagai calon pegawai dan belum menjadi pegawai penuh. Hanya itu yang bisa saya klarifikasi. Saya menjawab apa yang saya ketahui dan selanjutnya mungkin bisa dihubungi kebagian personalia, sarannya.(ZN)