Asahan,metropos24.com Perbuatan korupsi di tanah air sudah menjadi darah daging oleh sekelompok oknum para pejabat di negeri ini tak berkesudahan. Tak heran, walaupun banyak para pejabat di daerah terjerat kasus korupsi namun masih saja melakukan hal yang sama. Budaya malu pada dasarnya merupakan suatu norma sosial yang mengajarkan individu untuk membatasi perilaku mereka agar tidak merugikan diri sendiri atau orang lain.
Dugaan korupsi menggerogoti Dana Desa kerap kali dilakukan oleh sekelompok oknum Dinas PMD Kabupaten Labusel maupun Kepala Desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Labusel sepertinya merestui kegiatan Bimtek Kades yang selama ini digelar. Tak tanggung-tanggung, miliaran rupiah Dana Desa hanya digunakan untuk kegiatan Bimtek ini menjadi bancaan oknum tikus-tikus berdasi di daerah itu.
Di Kabupaten Labusel, Kades menggunakan Dana Desa untuk kegiatan Bimtek dengan anggaran sebesar Rp.15 juta per desa. Entah perintah siapapun itu, 54 Kepala Desa (Kades) mengelar Bimbingan tekhnis (Bimtek) di Medan. Acara Bimtek pelatihan 56 Kepala Desa ini dilaksanakan sejak hari Rabu tanggal 17 Juli hingga 19 Juli 2024 terkesan adanya arahan dari oknum tertentu menjelang Pilkada. Kata M. Nainggolan, Kamis (18/7/2024).
Fantastis, kegiatan Bimtek yang digelar ini menelan anggaran yang sangat signifikan. Betapa tidak, dalam satu kali kegiatan Bimtek menghabiskan anggaran dengan estimasi biaya per satu orang Rp.5 juta di kali tiga orang maka anggaran dalam satu desa di perkirakan Rp.15 juta di kali 54 desa sebesar Rp.810 juta. Peserta Bimtek terdiri dari Kades, Sekdes dan Kaur Keuangan Desa, terangnya.
Akitivis LSM Indonesia Anti Corruption Society (IACS) Kabupaten Labusel, M.Nainggolan, SM, saat berbincang-bincang dengan salah seorang tokoh masyarakat dan warga Kota Pinang menyesalkan kegiatan Bimtek yang dilaksanakan di Kota Medan itu. Ini namanya pemubajiraan anggaran dan tidak tepat sasaran.
Dia menyebut, kegiatan Bimtek Kades ini berulang kali dilaksanakan sehingga adanya dugaan menghambur-hamburkan uang negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di daerah itu disinyalir tidak ada manfaatnya apalagi untuk kepentingan masyarakat desa setempat. Padahal, Kejaksaan Agung RI memberikan himbauan agar Kepala Desa di seluruh seantero indonesia untuk tidak menggunakan dana desa yang bersumber dari APBN untuk kegiatan Bimtek. Pengelolaan DD ini juga jelas atur dalam Permendagri, jelasnya.
Dia menduga kurangnya pengawasan kinerja para pihak-pihak yang bertanggung jawab terkait penggunaan pengelolaan Dana Desa (DD) yang selama ini dijadikan sapi perah oleh segelintir oknum di daerah. Untuk itu, hal ini tentunya menjadi PR nya Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga ikut terlibat terkait kegiatan Bimtek yang selama ini diselenggarakan di Kabupaten Labusel.
Sementara, Kasi PMK dan Kasubbag Umum Kepegawaian Kecamatan Kota Pinang membenarkan keberangkatan 54 Kades ke Kota Medan. “Ya benar, 54 Kades se-Kabupaten Labusel Bimtek ke Kota Medan menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2024,” ujarnya menirukan saat pihaknya mengkonfirmasi pihak Kecamatan Kota Pinang.
Terkait persoalan itu, Kepala Bidang (Kabid) Dinas PMD Kabupaten Labusel, Rahmadsyah Putra Lubis yang dicoba dikonfirmasi melalui WhatsApp enggan berkomentar. Terpisah, Kades SP IV, Suwandi saat dikonfirmasi soal kegiatan Bimtek yang digelar di Kota Medan itu juga tidak menanggapinya.(ZN)