Karo, Metropos24.com 20/07/2024-Kantor Hukum Ronald Abdi Negara Sitepu & Partner’s merupakan Tim Kuasa Hukum dari Bebas Ginting dkk. Kami Para Advokat yang bernama :
1. Ronald Abdi Negara Sitepu S.H.
2. Ruben Alexander Hutagalung, S.H., M.H., CTL
3. Bintomawi Siregar, S.H., M.H.
4. Riko Ginting, S.H.
5. Wiranto Naibaho, S.H.
Setelah selesai rekontruksi Pembakaran Warung Wartawan yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu beserta Istri, anak dan cucunya, Ronald Abdi Negara Sitepu, S.H didampingi Riko Ginting, S.H serta Wiranto Naibaho S.H meyampaikan kepada media bahwa Rekontruksi telah dilakukan dan dalam hal ini Kami dari Tim Kuasa Hukum Bebas Ginting dkk menyampaikan bahwa perbuatan klien kami memang dilarang oleh Undang-undang namun Klien kami sebagai warga Negara Indonesia juga berhak mendapatkan Pendampingan Hukum dari Penasihat Hukum yang diatur juga dalam Undang Undang. Klien kami telah mengakui kesalahan yang telah membakar Warung namun klien kami tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa orang lain.
Klien kami BG, RS serta YT memiliki peran masing dimana BG sebagai orang yang menyuruh melakukan pembakaran, RS sebagai turut membantu pembakaran dan YT sebagai Eksekutor pembakaran Warung.
Ronald Sitepu juga mengatakan bahwa Niat dari klien kami hanya memberikan sebuah peringatan kepada Korban bukan untuk menghilangkan nyawa dimana BG menyuruh RS dan YT untuk mengecek warung milik Alm. Rico Sempurna Pasaribu agar dipastikan terdahulu apakah dalam warung tersebut ada orang atau tidak. BG menyampaikan kepada RS dan YT, jikalau dalam warung tersebut ada orang maka Warung tersebut jangan dibakar, namun jikalau warung tersebut tidak ada orang maka warung tersebut dibakar.
RS dan YT melakukan pengecekan lokasi dengan berulang kali ke lokasi untu memastikan apakah warung tersebut tidk ada orang. Setelah beberap kali RS dan YT melakukan pengecekan terhadap warung tersebut bahwa tidak ada orang didalam, maka YT mengatakan kepada BG bahwa Warung tersebut sudah pasti tidak ada orang didalam dikarenakan bahwa warung tersebut dalam keadaan Digembok dari luar serta lampu dalam warung padam, maka BG mengatakan kalau dengan keadaan tersebut sudah pasti orang tidak ada didalam maka bakar warung tersebut.
Dengan hal tersebut maka RS dan YT membakar Warung tersebut dengan minyak pertalite serta Solar yang sudah dicampur terlebih dahulu.
Dan dalam pembakaran ini serta dari pengakuan Klien kami jelas bahwa tidak ada keterlibatan oknum TNI yang diduga sebagai dalangnya, bahwa klien kami Bg sdh mengakui BG yang menyuruh RS dan YT untuk membakar warung dikarenakan adanya rasa kekecewaan BG atas perkataan Rico Sempurba Pasaribu, bukan karena adanya postingan postingan yang menyudutkan orang lain, tegas Riko Ginting S.H.
Kami juga sebagai kuasa hukum dari para tersangka, para tersangka telah meminta maaf kepada keluarga korban atas perbuatannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, sekali lagi kami tegaskan bahwa Klien kami tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa orang lain namun klien kami hanya berniat membakar warung dari korban sebagai peringatan kepada korban, disambung oleh Wiranto Naibaho S.H.(SHG)