spot_img
Labuhan BatuMiliki Harta Kekayaan Fantastis, LSM IACS Minta Jaksa dan Polisi Periksa Kades...

Miliki Harta Kekayaan Fantastis, LSM IACS Minta Jaksa dan Polisi Periksa Kades Sungai Sanggul Terkesan Arogan

Labuhan Batu,metropos24.com  Memiliki harta kekayaan yang sangat fantastis, LSM IACS Kabupaten Labuhan Batu meminta Jaksa dan Polisi periksa Kades Sungai Sanggul. Harta kekayaan yang dimilikinya mencapai miliaran rupiah itu terindikasi semasa dirinya menjabat sebagai Kepala Desa. Ironisnya, perekonomian dan infrastruktur di desa itu tidak ada perubahan yang signifikan. Ujar Kordinator LSM IACS, M.Nainggolan saat berbincang-bincang dengan warga setempat baru-baru ini lewat selulernya.

Sebelum menjabat sebagai Kepala Desa kata dia, kehidupan keseharian Syafrizal biasa-biasa saja dan berbaur sesama warga. Namun, setelah dia punya jabatan sebagai Kades Sungai Sanggul hartanya drastis meroket. Bahkan, Kades Syafrizal ini terkesan arogan dan sombong sesama warganya sendiri. Anehnya, tak segan-segan dia marah terhadap warga jika ada yang bertanya soal realisasi anggaran Dana Desa dan ADD, terangnya.

“Harta dan usaha yang dimiliki Kades Sungai Sanggul semenjak menjabat berupa 5 (lima) hektar kebun Kelapa Sawit, mobil mewah, rumah semi permanen hingga membuka usaha Gas Elpiji dan lain sebagainya. Hal yang patut dipertanyakan warga adalah dari mana asset yang dia peroleh Kades itu. Atau jangan-jangan anggaran DD dan ADD Sungai Sanggul menjadi sasarannya,”cetusnya saat dia bersama warga.

Oleh karena itu, dia bersama warga berharap agar persoalan ini segera diusut tuntas oleh pihak penegak hukum sekaligus memeriksa Kades Sungai Sanggul terkait harta kekayaannya bahkan memeriksa pertanggungjawaban keuangan DD dan ADD mencapai miliaran rupiah dalam satu tahun anggaran diduga disalahgunakan dan diselewengkan untuk kepentingan pribadinya semasa menjabat.

Sebelumnya, salah satu Kepala Desa di Kecamatan Panai Hilir dicoba dikonfirmasi aktivis LSM IACS ini mengatakan, kegiatan monitoring dan pengawasan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilakukan Camat Panai Hilir berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 diduga terabaikan. Kades menyebutkan bahwa belum adanya pelimpahan wewenang dari Bupati kepada para Camat karena terbatasnya personil kecamatan sehingga jabatan Kasi PMK dan Sekretaris Kecamatan tidak terisi di Kecamatan Panai Hilir.

Tak sampai disitu, ketika aktivitas ini juga bertanya kenapa Camat dan Kades menandatangani usulan rekomendasi pencairan DD dan ADD bahkan Kades sewaktu waktu dapat membawanya secara langsung berkas usulan rekomendasi pencairan dana untuk ditandatangani Camat, Kades ini tak menjawab. Saat disinggung siapakah yang melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas sebelum diusulkannya pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa apalagi jabatan Kasi PMK dan Sekretaris Kecamatan belum terisi. Kades inipun tak berkomentar, katanya.

Dia menyebutkan, bahwa kelengkapan berkas usulan dimaksud berupa kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPj) sebelumnya, realisasi keuangan DD dan ADD sebelumnya, penyetoran beserta tunggakan PPN/PPH, RKPDesa, kelengkapan APBDes dan lain lain yang dianggap perlu. Selain itu, foto kelengkapan berkas dan dokumentasi program fisik dan lainnya terkait kebijakan pengelolaan DD dan ADD tahun sebelumnya maupun yang sedang berjalan pada tahun anggaran 2024.

Sementara, Camat Panai Hilir, Arif Syaputra Budiman, SH saat diminta tanggapannya terkait persoalan diabaikannya Permendagri Nomor 73 tahun 2020 maupun jabatan Kasi PMK dan Sekretaris Camat Panai Hilir masih belum ada pejabatnya dan pelimpahan wewenang Bupati kepada Camat terkesan mengambang karena keterbatasan personil, hingga berita ini ditulis juga tidak berkomentar. Konfirmasi di WhatsApp Arif sekira pukul 09:06 Wib ini hanya dilihat, dibaca dan centang dua warna biru. Menanggapi tudingan itu, Kades Sungai Sanggul, Syafrizal yang dicoba dikonfirmasi, Senin (22/7/2024) melalui WhatsApp tak menanggapinya.(ZN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img

Baca Juga

- Advertisement -Newspaper WordPress Theme

More article

- Advertisement -Newspaper WordPress Theme