Asahan,metropos24.com Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi sewa kamar rumah susun sewa sederhana (Rusunawa), Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukim Kabupaten Asahan mengingatkan masyarakat penghuni rusun segera melunasi tunggakan retribusi kamar demi kelangsungan kenyamanan lingkungan. Kata Kadis Perkim Asahan, Teuku Adi Huzaifah Siregar, S.Sos, Kamis (25/7/2024) di ruang kerjanya.
Dikatakannya, pada hari selasa tanggal 23 Juli Tahun 2024 sekitar pukul 20.30 Wib, bertempat di Aula Twin Block 2 Rusunawa, Dinas Perkim Asahan mengadakan kegiatan sosialisasi dan pembinaan terhadap warga rusunawa yang menunggak sewa kamar lebih dari 6 bulan. Acara dihadiri Sekretaris dan para Kepala Bidang serta Kepala UPT Rusunawa Asahan, ujar Adi panggilan akrabnya.
“Kepada warga penghuni rusun yang hadir segeralah lunasi retribusi kamar yang selama ini tertunggak berarti bapak dan ibu sekalian turut membantu keberlangsungan rusunawa itu sendiri dan kita ingin nantinya rusunawa ini semakin lebih baik lagi kedepannya,”harap Huzaifah saat dipertemuan sosialisasi itu.
Kadis Pekrim juga menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka tarif rusunawa yang termurah mulai dari Rp. 75.000 sampai yang termahal sebesar Rp.120.000. Besaran tarif retribusi ini tergantung dari posisi lantainya dengan rincian sebagai berikut.
Lantai 1 khusus kaum difabel bertarif Rp.75.000 /bulan, lantai 2 bertarif Rp.120.000 /bulan, lantai 3 bertarif Rp.115.000 /bulan,
Lantai 4 bertarif Rp.110.000 /bulan dan
lantai 5 bertarif Rp.107.000 /bulan. Adapun gedung Rusunawa Asahan berjumlah 4 Twin Block dengan total ruangan sebanyak 396 kamar. Namun dari total kamar tersebut, sekitar 200 kamar mengalami kerusakan sehingga membutuhkan dana yang besar untuk memperbaikinya, terang Huzaifah.
Acara sosialisasi dan pembinaan warga penghuni rusunawa berjalan lancar dan damai. Setiap bulannya, Dinas Perkim Kabupaten Asahan akan tetap berupaya melaksanakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar retribusi kamar tepat waktu, ucapnya. Kadis Perkim Asahan ini berharap agar penghuni rusunawa jangan melakukan pencurian, merusak fasilitas serta menghindari bahaya narkoba, pesannya.(ZN)