Medan,metropos24.com Terkait SK Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/543/kpts/2023 tentang Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus di Sumatera Utara (Sumut). Forum Komunikasi Pengemudi Indonesia (Forkompi) Sumatera Utara yang terdiri dari puluhan komunitas menggelar rapat kordinasi di ruang rapat Dishub Provsu, Jum’at (25/72024).
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Agustinus yang diwakili Kabid Angkutan Darat, Yunus mengatakan bahwa pihak aplikator dalam pengamatannya tidak melakukan pelanggaran. “Sejauh ini kami menilai pihak aplikator tidak ada melakukan pelanggaran karena telah kami tanyakan ke aplikator nya langsung,”sebut Yunus dalam rapat.
Pernyataan Yunus ini dibantah oleh Jasmin perwakilan dari DPD ADO Sumut karena pihak aplikator tidak memberlakukan tarif batas bawah dan batas atas yang seharusnya 3800/km sampai dengan 6500/km. “Yang tertuang dalam Permenhub No. 118 Tahun 2018 tarif seharusnya 3800/Km bersih dan datanya sudah kami berikan” ungkap Jasmin.
Di sisi lain, Iskandar perwakilan Komunitas PADI (Paguyuban Driver Indonesia) berharap agar Dishub Provsu harus bersikap tegas terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pihak aplikator yang di anggap telah mengangkangi PM Nomor 118 tahun 2018. “Kami hanya ingin pihak Dishub Provsu lebih tegas lagi menegakkan aturan PM Nomor 118 Tahun 2018,”pinta Iskandar.
Anggota Forkompi lainnya, David Bangar Siagian menyambung pernyataan Iskandar akan siap mendukung program pemerintah terkait aturan PM 118 tahun 2018. “Kami mendukung terus program pemerintah apalagi ini menyangkut retribusi daerah yg menjadi pemasukan APBD provinsi dari sektor transportasi,”sebut David.
Hadir dalam rapat perwakilan KPPU, RIdho
dan perwakilan Diskominfo Provsu, Ernes Ronan. Dalam pertemuan itu Ernes mengatakan apabila pihak aplikasi melakukan pelanggaran dapat di lakukan take down melalui pihak Kemen Kominfo Pusat.
Tetapi untuk masalah pelanggaran tarif kata Arnes, pihaknya tidak memiliki wewenang tentang hal itu. Masalah tarif kami tidak punya wewenang dan itu adalah gawean Dishub.
Sementara, Ridho selaku perwakilan KPPU berjanji hal ini akan menjadi perhatian khusus bagi KPPU. “Ini akan menjadi perhatian khusus bagi kami dan kami akan evaluasi kembali,” janji Ridho.
Ferry Yudha mewakili Forum Driver Online Indonesia mempertanyakan langsung kepada Yunus terkait izin operasional pihak aplikator yang dianggap cacat hukum dalam beroperasi di wilayah Sumatera Utara. “Apakah pihak aplikator perusahan aplikasi atau transportasi,”tanya Yudha panggilan akrabnya.
Dan sampai saat ini kata Yudha, ada berapa jumlah mitra pengemudi dari masing-masing aplikator. Yunus menjawab pertanyaan yang di lontar dengan menyebut perusahan aplikator bukan perusahaan transportasi. Dan untuk jumlah mitra pengemudinya dia tidak dapat menjawab.
“Kalau bukan perusahaan transportasi kenapa mereka bisa melakukan pendaftaran pengemudi secara langsung,”tanya Yudha kembali dan pertanyaan tersebut tidak mampu dijawab Yunus.
Yudha menyayangkan atas lemahnya kontrol monitoring terhadap pihak aplikator dalam menegakkan peraturan PM. 118 tahun 2018 yang di lakukan oleh Dishub Provsu. Sementara Afrizal Tanjung kecewa kepada Kadishub Provsu Agustinus yang tidak dapat menghadirkan pihak aplikator dan sempat akan terjadi walk out. “Setiap pertemuan, tidak pernah dihadirkan pihak aplikator, tidak ada solusi dan lebih baik kita walk out saja,” sesalnya.
Yunus juga mengatakan kalau pihaknya sampai saat ini tidak dapat berbuat apa-apa terkait hal tersebut. Buat seluruh teman- teman yang hadir mohon bersabar karna akan kita dalami terlebih dahulu dan kami tidak punya wewenang apa-apa terkait hal ini, tutupnya. Mereka meminta agar Gubernur Sumatera Utara kembali mengevaluasi kinerja Kadishub Provsu.(ZN)