Medan,metropos24.com Koalisi Mahasiswa dan Pribumi Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Komprisu) gelar aksi di Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). Ilham Arifin koordinator aksi dalam orasinya meminta agar Direktur Utama PT. Bank Sumut, Babay Parid Wazdi dicopot dari jabatannya. Permintaan itu disampaikan Ilham lewat Pj Gubernur Sumatera Utara, Dr. Drs. H. A. Fatoni, MSI.
Ilham Arifin sesama aktifis lainnya meminta Pj Gubsu segera mencopot Dirut PT. Bank Sumut terkait dugaan penyelewengan dana sebesar Rp.6,8 milyar tahun anggaran 2019 sampai 2024. Tak hanya itu, dugaan penyelewengan dana pembangunan renovasi kantor Bank Sumut diperkirakan senilai Rp.7 milyar diduga kuat digunakan oleh pejabat Bank Sumut untuk merenovasi rumah pribadinya dengan menggunakan hak dan wewenang dalam jabatannya yang dinilai terkesan melanggar dan menciderai dimata hukum.
Selain itu, kordinator lapangan, Aldi S. Pulungan dalam orasinya menyoroti keterkaitan tim divisi pengawasan baru Bank Sumut soal dugaan penyelewengan anggaran dana di Bank Sumut tetapi pelaku malah tidak di sangsi atau di pidana. Kami menduga, bahwa penyelewengan dana ini melibatkan sejumlah petinggi-petinggi Bank Sumut dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Komprisu secara tegas meminta pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara segera memeriksa para terduga terlapor sehingga kasus ini menemukan titik terang. Hal ini dilakukan karena menyangkut uang masyarakat khususnya di Provinsi Sumatera Utara, kata Aldi saat berorasi di depan Kantor Gubsu, Rabu (31/7/2024) di Medan.
Kurnia Hasibuan selaku Ketua Umum Komprisu menyangkan respon dari Dirut PT. Bank Sumut pada saat Polda Sumut telah mengagendakan panggilan dan pemeriksaan lanjutan untuk kedua kalinya terhadap Dirut PT. Bank Sumut, Babay Parid Wazdi setelah mangkir dari panggilan pertama pada 10 Juni 2024 yang lalu atas kasus penggelapan agunan, terang Kurnia kepada wartawan mengatakan, Kamis (1/8/2024) melalui selulernya di Medan.
Dikatakan Kurnia, hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi salah satu media online terkait mangkirnya Dirut PT. Bank Sumut atas panggilan penyidik Polda Sumut. “Yang bersangkutan (red-Dirut PT. Bank Sumut) tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan yang tidak diketahui,” ujar Hadi, Kamis (20/6/2024) pekan lalu.
“Jika pemanggilan pertama tidak diindahkan maka penyidik akan mengagendakan pemanggilan kedua. Penyidik akan kembali memanggil Dirut PT. Bank Sumut dengan prosedur hukum yang berlaku. Apabila pemanggilan kedua juga tidak diindahkan maka akan dilakukan pemanggilan ketiga hingga penjemputan,”terang Kabid Humas Poldasu.
Ketum Komprisu juga menyampaikan ultimatumnya apabila Pj Gubsu tidak mampu mencopot Dirut PT. Bank Sumut maka kami pastikan untuk agenda selanjutnya menggeruduk kantor Gubsu untuk waktu yang tidak ditentukan dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi. Bahkan, permintaan tegas disampaikannya kepada Kapolda C/q Tipikor penyidik Polda secepatnya mentersangkakan pelaku bila perlu tangkap Dirut PT. Bank Sumut yang diduga bermain anggaran negara dengan menggunakan hak dan jabatannya karena dinilai telah kangkangi Undang-undang yang berlaku. Sementara, Dirut PT. Bank Sumut, Babay Parid Wazdi belum berhasil dikonfirmasi dan wartawan ini masih berusaha mencari nomor ponselnya.(ZN).