Asahan,metropos24.com Beredar video seorang guru renang pria yang diduga menendang bagian sensitive pelatih renang wanita sempat viral dan beredar di grup WhatsApp akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Asahan. Pelaku Jaimas Simaremare (40) diketahui warga Jalan Nuri, Lingkungan IV, Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan.
Berhasilnya penangkapan itu setelah korban melaporkan kasus itu ke Mapolres Asahan dengan nomor LP Nomor : LP/B/605/VIII/2024/SPKT/Polres Asahan/ Polda Sumatera Utara tanggal 2 Agustus 2024. Kata Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Rianto, SH, MAP dan Kanit PPA Iptu Liber Manurung, saat menggelar konferensi pers, Selasa (6/8/2024) di Mapolres setempat.
AKBP Afdhal menuturkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi Jumat 2 Agustus 2024 sekira pukul 17 : 30 Wib di Jalan Malik Ibrahim tepatnya di kolam renang Hotel Sabty Garden Kisaran, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Dimana, Asliyani Siregar (30) ini terlebih dahulu datang ke lokasi kolam renang tersebut untuk mengajarkan renang kepada anak didiknya.
Kemudian ditempat yang sama sambung Kapolres, pelaku ini juga sedang mengajarkan renang kepada anak didiknya. Nah, disitulah terjadi rebutan tempat hingga keduanya adu mulut dan saling dorong sehingga pelaku menyepak sebanyak 3 (tiga) kali kearah paha korban dan kemudian pelaku juga menyepak kearah sensitive kemaluan korban dengan menggunakan kaki kanannya yang mengakibatkan korban masuk kedalam kolam hingga pingsan seketika, jalasnya.
Melihat kejadian itu, Frans Simanjuntak yang kesehariannya bekerja sebagai penjaga kolam renang itu langsung menyelamatkan korban dan mengangkatnya ke tepi kolam tersebut. Tak lama, korban sadarkan diri dan akhirnya korban pun langsung pulang kerumahnya di Komplek Perumahan Sriwijaya Blok IV, Nomor 02, Lingkungan II Kelurahan Datuk Bandar, Kota Tangjungbalai, kata mantan Kasat Lantas Polres Asahan ini.
“Sekira pukul 21 : 00 Wib, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Asahan. Atas peristiwa itu, korban mengalami luka memar pada bibir bibir besar kemaluan, memar pada bibir kecil kemaluan dan mengalami luka lecet pada arah pukul 1 dan 8 tepatnya di kemaluan korban,”terang Kapolres.
Terhadap tersangka dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan. Sementara itu, pelaku Jaimas yang dicoba dikonfirmasi mengaku khilaf. “Saya khilaf dan mengaku salah apa yang telah saya perbuat terhadap korban,”akunya.(ZN)