spot_img
AsahanBarang Bukti Sabu Seberat 13 Kg Berhasil di Tangkap Satnarkoba Polres Asahan

Barang Bukti Sabu Seberat 13 Kg Berhasil di Tangkap Satnarkoba Polres Asahan

Asahan,metropos24.com Barang bukti (BB) sabu seberat 13 kilogram beserta pelaku berhasil ditangkap dan diamankan Satnarkoba Polres Asahan. Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Dolly Silaban menjelaskan pihaknya telah menangkap inisial Z (33) warga Tanjungbalai bersama barang bukti sebuah tas koper hitam berisikan 12 bungkus sabu yang terletak di dekat rumah Z. Sementara 1 bungkus plastik teh cina warna merah putih ditemukan dari tersangka TYR.

Kapolres bersama unsur Forkopimda mengungkapkan penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berinisial Z tinggal di Siporipori Tanjungbalai telah berulang kali bekerja sebagai pengantar narkotika jenis sabu.

Pada Jumat tanggal 26 Juli 2024, tim Satnarkoba Polres Asahan melakukan pengamatan kepada Z, kemudian terlihat seorang laki-laki membawa koper warna hitam di letak di belakang rumah Z. Setelah menemukan target, tim melakukan pengepungan rumah tersebut dan berhasil menangkap Z.

Saat menangkap Z awalnya ditemukan satu buah HP kemudian tim langsung periksa HP tersangka yang ada aplikasi WhatsApp. Ternyata di dalamnya HP terdapat chatingan antara Z dengan inisial P terkait tas koper tersebut. Dari chatingan itu, tim langsung menemukan 1 buah tas koper warna hitam berisi 12 bungkus plastik teh cina dan 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna merah putih dari tersangka TYR.

“Saat diinterogasi dilakukan terhadap Z, barang tersebut adalah milik inisial R yang telah diantar oleh P untuk dikirim ke wilayah Tebing Tinggi,”ungkap Kapolres Asahan, Kamis (8/8/2024) saat konferensi pers di Mapolres setempat.

Kapolres meyebutkan bahwa tersangka ini diduga sudah 2 kali melakukan hal yang sama dan pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup, terang AKBP Afdhal.

Terpisah, tersangka Z ketika di wawancarai mengaku bahwa dirinya diiming-imingi dengan upah sebesar Rp.5 juta per bungkus dan mengaku pernah berhasil mengantarkan sabu pada tahun 2023 yang lalu dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,”akunya.(ZN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img

Baca Juga

- Advertisement -Newspaper WordPress Theme

More article

- Advertisement -Newspaper WordPress Theme