Medan,metropos24.com Demo di Kejatisu, Koalisi Mahasiswa dan Pribumi Provinsi Sumatera Utara (Komprisu) menyebut bahwa Kepala SD Swasta PT.MAI Kabupaten Padang Lawas terindikasi menggunakan Ijazah palsu dan gelembungkan data siswa untuk pencairan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang digulirkan oleh Pemerintah Pusat ditingkat Sekolah Dasar. Kata Kurnia Hasibuan, Ketua Umum (Ketum) Komprisu, Sabtu (10/8/2024) di Medan.
Dikatakannya, PT.MAI adalah salah satu perusahaan besar di wilayah hukum Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Dimana, Kantor Direksi PT.MAI terletak di kota Medan tepatnya di Jalan Muhammad Yani. Unit usaha PT.MAI merupakan perusahaan yang bersinergi dengan Kabupaten Padang Lawas khusus dalam bidang pendidikan. PT. MAI mempunyai unit Yayasan yang menaungi bidang pendidikan ditingkat satuan pendidikan TK, SD, SMP hingga SMA dan SMK.
Dengan demikian, besar harapannya agar Direktur Utama PT. MAI Kabupaten Padang Lawas segera mencopot Kepala SD Swasta PT. MAI dinilai tidak layak karena diduga menggunakan ijazah palsu sebagai syarat menjadi Kepala Sekolah. Pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera panggil dan periksa Kepala SD Swasta PT.MAI Kabupaten Padang Lawas ditenggarai Kepsek tersebut telah melakukan tindakan memanipulasi ijazah atau gelar bodong alias palsu, ungkapnya saat berorasi di depan Kantor Kejatisu, Jum’at (9/8/2024).
“Dirut PT. MAI segera mencopot jabatan Kepala SD Swasta PT. MAI terkait manipulasi data penggunaan gelar palsu yang berdampak pada proses penggunaan dan pencairan dana BOS yang bersumber dari APBN. Ijazah yang diduga palsu itu atas nama Syafii dengan No ijazah : 0870/MAT/S1/FKIP/XI/2011 Universitas Setia Budi Mandiri Medan,”tegasnya.
Dia mengungkapkan, berdasarkan penelusuran dan investigasi sesama aktifis ini terkait keaslian dan keabsahan ijazah dan gelar yang disandangnya sebagai Kepala Sekolah SD Swasta PT.MAI ke Kopertis Wilayah 9 Medan. Atas investigasi itu, ijazah tersebut diduga tidak pernah terbit. Hal ini didasari dan dibuktikan tidak ditemukannya nomor ijazah atas nama Syafii di PD Dikti dan Sivil, terangnya.
Aktivis UINSU ini menegaskan, APH segera memanggil dan memeriksanya bila perlu penjarakan. Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa dana BOS tahun anggaran 2022 dan 2023 SD Swasta PT. MAI Kabupaten Padang Lawas berkisar diangka Rp.430-470 juta pertahunnya disinyalir digelembungkan. Selain itu, adanya dugaan mark-up dalam pembelanjaan alat penunjang olah raga siswa/siswa, ungkapnya.
Terpisah, Pj Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas, Muhammad Syahdin Daulay saat dikonfirmasi terkait persoalan ini tak menanggapinya. Sementara, Kepala SD Swasta PT.MAI Kabupaten Padang Lawas, Syafii yang dicoba dikonfirmasi lewat selulernya sekira pukul 11 : 05 Wib hingga berita ditulis belum bisa memberikan tanggapannya.(ZN)