Labuhan Batu,metropos24.com Sebanyak 16 unit Koperasi penerima bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhan Batu berbiaya Rp.67 miliar lebih disinyalir menjadi ajang korupsi oknum dinas terkait maupun Ketua Koperasi di daerah itu. Diduga, penyelewengan bantuan dana PSR puluhan miliar untuk 16 Koperasi tersebut berdasarkan pengakuan salah satu Bendahara Koperasi “Ika Sapa Tani” Dusun III, Desa Sei Penggantungan saat menyampaikan keluhannya kepada aktivis LSM Indonesia Anti Corruption Society Kabupaten Labuhan Batu, Labura dan Labusel, pekan lalu.
Dihadapan aktivis LSM IACS, Bendahara ini mengaku kalau dia dengan Sekretarisnya tidak difungsikan oleh Ketua Koperasi. Dan jangan-jangan tanda tangan kami ini diduga dipalsukan saat pencarian dana PSR tahap awal sebesar Rp.2.168.690.800. Sebab, kami tidak ada menandatangani usulan pencarian dana PSR tersebut dan biasanya stempel itu ditangan kami. Anehnya, kanapa Ketua Koperasi meminjam dan belum mengembalikannya, katanya.
Akibat kecurigaannya itu, Bendahara dan Sekretaris lalu mengundurkan diri ke dinas terkait. Ironisnya, pengunduran mereka ini tidak digubris oknum Dinas Pertanian dan Perkebunan maupun Dinas Koperasi Kabupaten Labuhan Batu. Ujar Koordinator LSM IACS, M.Nainggolan didampingi teman seprofesinya, Ilham Harahap, Senin (12/8/2024).
Bahkan kata aktivis ini, Bendahara Koperasi Ika Sapa Tani sempat mengaku ada video rekaman pertemuan membahas hal-hal yang dianggap penting soal bantuan peremajaan sawit rakyat yang berada di Dusun III, Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Tengah dengan dinas terkait. Terlebih lagi membahas pengunduran dirinya sebagai Bendahara bersama Sekretaris ada rekamannya.
“Hasil kesepakatan anggota kelompok tani berjumlah 20 orang telah membuat komitmen dan pernyataan menanda tangani bahwa pengerjaan stacking (pembekoan) harus berdasarkan anggaran yang tertera dalam RAB. Namun, anggota kelompok tani ini malah berbalik arah seketika. Apa karena ada arahan dari Ketua Koperasi agar komitmen dan pernyataan anggota kelompok tani sebelumnya dibatalkan,”cetus Bendahara ke aktivis itu.
Selain tidak difungsikan, Bendahara dan Sekretaris Koperasi Ikan Sapa Tani Dusun III, Desa Penggantungan inipun merasa khawatir jika bantuan PSR dikerjakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditentukan pemerintah. “Kami takut dipenjara kerena pengerjaan PSR nya tidak sesuai dengan RAB. Inikan uang negara jadi lebih baik mengundurkan diri,”terang Bendahara saat menyampaikan rasa takutnya kepada aktifis IACS ini saat berada di kediamannya.
Berdasarkan data RAB Peremajaan Sawit Rakyat Koperasi Produsen Ika Sapa Tani, Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun 2024 ada 6 item. Tahap awal, jenis pekerjaan tumbang dan penyiapan luas (stacking/pembekoan) lahan sekitar 143,3184 hektar dengan anggaran per hektar sebesar Rp.15.125.000. Jadi total biaya tersebut diperkirakan Rp.2.167.690.800. Untuk anggaran biaya PSR tahap awal telah dicairkan Ketua Koperasi.
Pencairan tahap selanjutnya pembelian bibit dan sisipan dengan luas lahan 143,3184 hektar dengan biaya per hektar Rp.9.450.000. Total biaya Rp.1.354.358.880. Pekerjaan tanam bibit sawit seluas 143,3184 hektar anggaran biaya per hektar Rp.3.275.000. Total biaya Rp.469.367.760. Pemeliharaan tanaman bibit sawit seluas 143,3184 hektar dengan biaya per hektar Rp.1.150.000. Total biaya Rp.164.816.160. Infrastruktur seluas 143,3184 hektar dengan biaya per hektar nihil dan biaya pengawasan lahan seluas 143,3184 hektar dengan anggaran per hektar sebesar Rp.1.000.000. Total biaya Rp.143.318.400. Jadi estimasi anggaran biaya PSR per satu Koperasi dengan 6 item tersebut diperkirakan sebesar Rp.4.299.252.000.
Berita sebelumnya, pembayaran biaya pembekoan lahan ke pihak ke-III dibayarkan oleh Ketua Koperasi sebesar Rp.10.400.000 termasuk PPN/PPH. Jika dikalikan dari total anggaran biaya yang tertuang di RAB sebesar Rp.15.125.000. Sementara selisih harga per hektar sekitar Rp.4.725.000. Jika dihitung selisih harga per hektar sekitaran Rp.4.725.000 x 143,3185 hektar maka total keseluruhan anggaran kegiatan satu item yang diduga diselewengkan tersebut mecapai Rp.675.675.000.
Terkait persolan itu, Bendahara Koperasi “Ika Sapa Tani” Desa Sei Penggantungan, Edy Syaputra yang dicoba dikonfirmasi lewat selulernya masih belum bisa memberikan tanggapannya. Sementara Kepala Desa Sei Penggantungan, Darwis saat dikonfirmasi juga tidak berkomentar dan terkesan tutup mulut. Sementara, wartawan ini masih berusaha mencari tau nomor WhatsApp dan ponsel Ketua Koperasi “Ika Sapa Tani” Desa Penggantungan, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhan Batu.(ZN)