spot_img
DairiPemerintah segera menerapkan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu...

Pemerintah segera menerapkan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu pada 5 Januari 2025,

DAIRI //Metropos24 Com- sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang menyebutkan opsen pajak berlaku tiga tahun setelah diteken pada 5 Januari 2022.

Guna mendukung program tersebut, Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Badan Pendapatan Kabupaten Dairi menggelar Forum Group Discussion (FGD) Pemberlakuan Opsen Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta sinergi Pendanaan yang digelar di Ruang Rapat Bupati, Selasa (13/8/2024) dan secara resmi dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati yang diwakili oleh Pj Sekda, Jonny Hutasoit.

Jonny menjelaskan bahwa merujuk pada pasal 1 UU HKPD, Opsen didefenisikan sebagai pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, dalam pelaksanaaanya Opsen PKB dan BBNKB akan dipungut secara bersamaan dengan PKB dan BBNKB.

“Harapan kita, opsen dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban Wajib Pajak (WP), karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai pendapatan asli daerah (PAD),” kata Jonny.

Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 1 UUHKP, Opsen dimaksud adalah pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu. Tarif opsen pajak dihitung dengan mengkalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak, yakni Opsen PKBdan BBNKB sebesar 66%.

(Mp24 np)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img

Baca Juga

- Advertisement -Newspaper WordPress Theme

More article

- Advertisement -Newspaper WordPress Theme