DAIRI//Metropos24 Com- Dalam amanatnya, Dekman menyampaikan beberapa hal penting, diantaranya Kewajiban tata kelola anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) mandatori.
Dekman meminta agar semua SKPD melakukan percepatan atas dana yang sifatnya mandatori karena batas akhir pelaporan adalah bulan Agustus
Tidak hanya itu, dijelaskan bahwa sejak anggaran 2023-2024 Pemkab Dairi menerima dana bagi hasil (DBH) sawit yang juga bersyarat.
“Kiranya satuan kerja terkait dapat lakukan percepatan dan satu hal lagi, saat ini kita memasuki fase pertama pelaporan pajak dan 55 persen SKPD sudah lakukan pelaporan pajak kiranya hal Ini jadi perhatian kita bersama,” katanya. (Mp24 np)