spot_img
AsahanDana Covid-19 dan BTT Berbiaya Rp.64,2 M diduga"Beraroma Korupsi", Aktifis Desak Kejatisu...

Dana Covid-19 dan BTT Berbiaya Rp.64,2 M diduga”Beraroma Korupsi”, Aktifis Desak Kejatisu Periksa Bupati, Sekda dan Kadinkes

Asahan,metropos24.com Soal dana Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan tahun anggaran 2020 sebesar Rp.19,2 miliar, Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2020 senilai Rp 1,7 miliar dan dana Covid-19 tahun 2021 berbiaya Rp.43,3 miliar diduga “beraroma korupsi”. Kata Ketua LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMP-RI) Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra, SP, Senin (26/8/2024) di Kisaran.

Dia menilai adanya dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 dan bekerjasama dengan pihak ketiga atau perusahaan lain hanya untuk dipinjamkan dengan memberikan comitmen fee. Modus seperti ini bisa saja terjadi di daerah seperti kasus-kasus korupsi APD Covid-19 di Kabupaten maupun Provinsi di Indonesia seperti yang terjadi di Dinkes Provsu. Tak hanya itu, pihaknya juga mendesak dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinkes Asahan tahun anggaran 2020, 2021, 2022 dan 2023 segera diperiksa, ungkapnya.

Dikatakannya, total anggaran dana Covid-19 tahun 2020, BTT tahun 2020 dan dana Covid-19 tahun 2021 diperkirakan mencapai Rp.64,2 miliar. Anggaran sebesar ini cukup fantastis perlu dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap pihak-pihak terkait. “Pemeriksaan terhadap Bupati, mantan Sekda (red-staf ahli) dan Kadis Kesehatan perlu dilakukan. Selain itu, pemilik perusahaan(red-rekanan) sebagai penyedia APD Covid-19 juga diperiksa,”ucap Hendra.

Pihaknya menduga adanya indikasi dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), penanganan, pendataan dan pemantauan wabah Covid-19 yang dikelola Dinkes Asahan. Mengingat, Plt Kadinkes Asahan ketika itu sempat dijabat mantan Sekda dan Sekretaris Dinkes Asahan, Dr Hari Sapna, MKM, dan Sekarang menjabat sebagai Kadis Kesehatan. Kita berharap agar kasus ini menjadi atensi pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Asahan.

Hendra menjelaskan bahwa kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp.22.901.044.835,25 belanja modal Rp.4.170.588.050,00 dan belanja bantuan sosial sebesar Rp.407.000.000,00.
Tahun anggaran 2021 Pemkab Asahan menganggarkan belanja barang dan jasa serta belanja modal masing-masing sebesar Rp.465.419.160.396,00 dan Rp.212.827.143.062,00 dengan
realisasi masing-masing sebesar Rp.394.140.094.063,87 dan Rp.192.281.525.138,47 atau
84,68% dan 90,35% dari anggaran.

Dia menyebutkan hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) bukti pertanggungjawaban belanja daerah, Daftar Mutasi Barang (DMB) dan KIB pada empat SKPD diketahui terdapat kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa Rp.34.756.590.935,25 dan belanja bantuan sosial Rp.407.000.000,00 dengan uraian sebagai berikut :

Bahwa Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Dinas Kesehatan tahun anggaran 2021 menyajikan anggaran belanja barang dan jasa senilai Rp.96.343.813.936,00 dengan realisasi Rp.67.210.849.247,53 atau 69,76% dari anggaran. Dari realisasi tersebut digunakan untuk belanja pemeliharaan yakni rehabilitasi sedang/berat gedung berbiaya
Rp.2.716.433.917,53 dengan rincian sebagai berikut. Rincian belanja modal dianggarkan pada belanja barang dan jasa Dinas Kesehatan berikut ini rehablitasi sedang Pustu Sarang Helang Rp.151.504.000,00, rehabilitasi berat Puskesmas Aek Songsongan Rp. 623.512.337,19, rehabilitasi berat Puskesmas Prapat Janji Rp.647.209.259,33, rehabilitasi berat Puskesmas Silo Laut Rp.641.400.000,00, rehabilitasi sedang Pustu Perkebunan Suka Raja Rp.151.637.000,00, rehabilitasi berat Poskesdes Desa Sei Lama Rp.116.500.306,76,
rehabilitasi sedang Pustu Sei Silau Barat Rp.151.583.766,24, rehabilitasi berat Poskesdes Air Teluk Kiri Rp.116.511.597,03 dan rehabilitasi berat Poskesdes Desa Teluk Dalam Rp.116.575.650,98.

Jumlah total anggaran Rp.2.716.433.917,53
Sumber : Data diolah hasil pemeriksaan fisik secara uji petik pada tiga puskesmas yaitu Puskesmas Prapat Janji, Silau Laut dan Aek Songsongan diketahui kegiatan rehabilitasi tersebut merupakan pembangunan ruangan baru dan perawatan gedung yang lama yang nilainya akan dikapitalisasi. Dengan demikian kata dia, anggaran rehabilitasi gedung ini seharusnya belanja modal karena menambah aset tetap. Penyertaan Modal Pemkab Asahan sebesar Rp.82.152.943.969,00 belum didukung dengan Peraturan Daerah (Perda) sebesar Rp.7.611.920.830,00 belum jelas statusnya, ungkap Hendra.

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Koalisi Mahasiswa dan Pribumi Provinsi Sumatera Utara (Komprisu), Kurnia Hasibuan. Dia sesama aktivis lainnya meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengusut anggaran dana Covid-19 di Dinkes Asahan. Kita patut curiga anggaran sebesar ini jangan-jangan disalahgunakan. “Ya kita minta Kejatisu mengusutnya disertai melakukan pemeriksaan terhadap orang nomor satu Pemkab Asahan dan sejumlah pejabat lainnya. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan aksi unras dan meminta persoalan dana Covid-19 di Dinkes Asahan diusut tuntas,”tegasnya.

Sejumlah aktivis ini meminta agar Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tahun 2020-2021 dan SK Bupati tentang Penggunaan dana Belanja Tidak Terduga untuk pencegahan dan atau penanganan Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Asahan sebesar Rp.1,7 miliar dan dana BOK Dinkes Asahan perlu dipertanyakan untuk kegiatan dan belanja apa saja, ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Dr, Hari Sapna, MKM, yang dicoba dikonfirmasi melalui WhatsApp hingga berita ini ditulis tak berkomentar dan terkesan tutup mulut. Sementara itu, Plt Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, AA.Tanjung, SE, MM saat diminta tanggapannya terkait sejumlah aktivis meminta Bupati Asahan segera diperiksa Kejatisu soal dana Covid-19 masih belum bisa memberikan tanggapannya.(ZN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img

Baca Juga

- Advertisement -Newspaper WordPress Theme

More article

- Advertisement -Newspaper WordPress Theme