Beranda Asahan Kerugian Negara Sekitar Rp.2 Miliar, Kajari Asahan Musnahkan Barang Bukti Shabu, Ganja dan Extacy

Kerugian Negara Sekitar Rp.2 Miliar, Kajari Asahan Musnahkan Barang Bukti Shabu, Ganja dan Extacy

0
Kerugian Negara Sekitar Rp.2 Miliar, Kajari Asahan Musnahkan Barang Bukti Shabu, Ganja dan Extacy

Asahan,metropos24.com Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp.2 miliar, Kejaksaan Negeri Asahan

musnahkan barang bukti jenis shabu, daun ganja kering dan pil ekstase. Pemusnahan barang bukti digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, Jalan WR. Supratman, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan, Rabu (28/8/2024) di Kisaran.

Kajari Asahan, Dedyng Wibianto Atabay, SH, MH, mengungkapkan jumlah tindak pidana umum narkotika periode 28 Juni sampai dengan 28 Agustus 2024 ada 56 perkara dengan rincian sebagai berikut. Shabu-shabu 26 perkara, extacy 1 perkara, ganja 3 perkara, pencurian 16 perkara, penganiyaan 1 perkara, pengapalan 2 perkara, penadahan, penerbitan dan percetakan 1 perkara, pemalsuan surat 1 perkara, perjudian 3 perkara dan penguasaan senjata tajam 1 perkara, terang Kajari.

Barang bukti yang dimusnahkan kata Dedyng, shabu seberat 2164,82 gram, extacy 34 gram dan daun ganja kering 1924,89 gram. Selain itu, tas, dompet, buku catatan 23 buah, plastik klip, boong, pipet skop dan kaca pirex 71 buah, timbangan digital dan dompet timbangan 5 buah, gunting, botol plastik, kotak rokok dan kaleng rokok 15 buah, handphone 17 buah, asoy/plastik, kotak plastik, goni, tali nilon 15 buah, tisu, mancis, selang kecil, pisau lipat 5 buah, egrek, arit, galah bambu, obeng, sarang sarung parang, linggis, tang dan celurit 13 buah, baju, celana, sendal dan senter 15 buah, papan, kayu, keranjang gandeng, ganco dan parang 8 buah, surat, pulpen dan kertas togel 12 buah dan jam tangan 1 buah. Kesemua barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dibakar dan direbus sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, ujarnya.

“Perkara yang memiliki jumlah barang bukti narkotika terbanyak adalah atas nama Suhendra alias Nuri dengan tuntutan pidana penjara 13 tahun dan denda Rp.2 miliar subsider 8 bulan. Sementara PN memutuskan terhadap Suhendra dengan hukuman pidana penjara selama 14 tahun dengan denda Rp.2 miliar dan subsider 6 bulan,”kata Kajari Asahan.

Untuk tersangka Abdul Budiman Sinaga alias Rotua tuntutan pidana penjara 13 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan. PN Kisaran memutuskan terhadap tersangka di pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp.2 miliar subsider 6 bulan. Di tingkat PT menguatkan putusan PN Kisaran. Sementara ditingkat Mahkamah Agung (MA) memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) menjadi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 3 bulan. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan sekitar Rp.2 miliar, ungkap Kajari.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, tampak hadir Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Dedyng Wibianto Atabay, SH, MH, Dandim 02/08 Asahan, Letkol Inf Muhammad Bassaweran, mewakili Kapolres Asahan, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Kepala BNNK Asahan, Kepala Dinas Kesehatan Asahan dan sejumlah wartawan.(ZN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini