Asahan,metropos24.com Dituduh melakukan Ibrahim Minta Mabes Polri, Poldasu, dan Kapolres Periksa Pihak PT. AKA Cabang Kisaran Yang Tuduh Putrinya Lakukan Penggelapan3 unit sepeda motor, Widya Rahmayani Harahap seorang karyawati yang bekerja di PT. AKA dilaporkan oleh pihak PT. Anugrah Karya Abiwara yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja Raja Kisaran, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Ansari salah satu karyawan PT. AKA Cabang Kisaran melaporkan Widya Rahmayani Harahap tentang penggelapan dalam jabatan dengan kerugian diperkirakan senilai Rp. 99.110.000 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Seratus Sepuluh Ribu Rupiah). Kasus inipun dilaporkan ke Polres Asahan pada Kamis (13/10/2022) lalu sekitar pukul 14 : 00 Wib seperti dilansir disalah satu media online.
Widya Rahmayani Harahap (25) selaku terlapor yang dicoba dikonfirmasi dikediamannya menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan kepadanya dan terlapor mengaku sudah diperiksa oleh pihak penyidik namun sampai saat ini belum adanya kepastian hukum tentang dirinya, katanya, Minggu (1/9/2024) di Kisaran.
“Saya sudah berikan keterangan kepada penyidik beserta bukti-bukti lainnya namun sampai saat ini pihak penyidik tidak bisa memberikan kepastian hukum terhadap status yang dituduhkan kepada saya. Saya dan keluarga berulang kali menanyakan persoalan ini ke penyidik namun mereka tidak memberikan tanggapan,”ungkap Widya.
Disinyalir adanya dugaan kecurangan yang terjadi di PT. AKA Cabang Kisaran. Dia bersama keluarganya berharap agar pihak audit lebih teliti lagi dalam memeriksa persolan ini. Widya meminta kepastian hukum terhadap persoalan yang tengah dihadapinya. Kasus yang menimpa Widya inipun hampir 3 tahun lamanya dan tak kunjung selesai.
Ditempat yang sama, Ibrahim Harahap (53) yang merupakan ayah kandung terlapor saat diminta tanggapannya mengatakan bahwa anaknya dituduh melakukan penggelapan 3 unit sepeda motor ternyata tidak bisa di buktikan pihak penyidik. Dia meminta kepastian hukum terhadap kasus yang menimpa anaknya itu.
“Sudah hampir 3 tahun kasus ini belum selesai dan selama 52 bulan anak saya tidak menerima gaji. Padahal anak saya sudah karyawan tetap tetapi kenapa malah anak saya disuruh buat surat pengunduran diri dari Jamsostek dan dituduh menggelapkan 3 unit sepeda motor. Yang jelas anak saya dijadikan korban,”terangnya.
Menurut keterangan anak saya kata Ibrahim, bahwa pembeli membayar secara kes dan disetor langsung sama kasir Marice dan ibu Ika. Kemudian, konsumen membuat surat pernyataan bahwa konsumen membayar ke kasir dan 3 unit sepeda motor sudah diterima konsumen, kata Baim panggilan akrabnya.
Sementara jabatan anak saya ini hanya sebagai penjual produk di PT. AKA. Kami juga telah menyurati Mabes Polri, Kapoldasu, Ombudsman dan Kapolres Asahan agar pihak-pihak yang diduga terlibat di PT. AKA Cabang Kisaran diperiksa dan berharap kasus ini segera diusut tuntas. Dia juga meminta agar nama baik putrinya itu dipulihkan, ungkap Ibrahim.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto SH, MAP saat dikonfirmasi lewat selulernya mengatakan besok dicek dulu ya.
Besok pelapornya suruh jumpai saya jam 9 pagi. Siapa penyidiknya, tanya Rianto.(ZN)