Asahan Metropos 24 – Diduga mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi di SPBU Ledong Timur dan Aek Loba Asahan tak tersentuh hukum. Pembelian solar ilegal yang di lakukan jaringan oknum mafia Solar di dua tempat SPBU wilayah Asahan atas ini luput dari pengawasan pihak aparat penegak hukum Polres Asahan dan BPH Migas. Bisnis illegal BBM solar subsidi ditimbun hingga 2 ton permalam dan dikirim ke Ledong dan daerah sekitarnya.
Informasi itu diperoleh dari masyarakat setempat saat memergoki along-along yang sedang membawa puluhan jirigen berisikan BBM solar subsidi dari Desa Aek Loba Kebun Sayur Dusun IV beberapa hari yang lalu. Saat ditanya warga, along-along tersebut sempat menelpon seseorang menyebut-nyebut komandan dan nama mawan alias maman, kata warga, Selasa (3/9/2024) lewat selulernya.
Menurut informasi kata warga, penyulingan BBM solar subsidi dari SPBU Ledong Timur dan Aek Loba ke gudang maman itu sekira jam 1 malam sampai jam 5 subuh. Aksi para mafia BBM solar bersubsidi ini tergolong cukup cerdik untuk mengelabui kecurigaan masyarakat para oknum ini melangsir BBM jenis solar bersubsidi menggunakan sepeda motor dan jirigen yang sudah disuling melalui mobil pick-up sebanyak dua unit dengan cara memasang tangki buatan. Modifikasi pemasang tangki bermuatan 135 liter sekali angkut ini dilakukan bertujuan untuk mengelabuhi masyarakat, ucap warga.
Menurutnya, dampak borongan solar subsidi yang kemudian dijual kembali dengan harga non subsidi agar meraup keuntungan yang lebih besar serta merugikan negara ini jelas sudah melanggar aturan hukum. Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha penyimpanan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf c UU Migas. Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000,00.
Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas. Setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp.40.000.000.000,00.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi diatur dalam pasal 53 dan pasal 58. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto, SH, MAP yang dicoba dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan terima kasih infonya ya nanti kami cek. Sementara Kanit Tipiter, Ipda Toman Napitupulu akan kami tindak lanjuti, katanya.(ZN)