Asahan Metropos 24 – Gaji karyawan PT. AKA Cabang Kisaran yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja Kisaran, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara (Sumut) diduga dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Padahal, Pemkab Asahan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara telah menntukan UMK Kabupaten/Kota tersebut. Namun, perusahaan ini disinyalir melanggarnya.
UMK yang seharusnya diterima karyawan PT. Anugrah Karya Abiwara (AKA) Cabang Kisaran ini sebesar Rp.3.066.000. Namun, gaji yang mereka terima tersebut jauh dari apa yang diharapkan. Upah minimun mekanik dan karyawan di PT. AKA Cabang Kisaran ini berpariasi sekitaran Rp.1,5 juta sampai Rp.2 juta per bulan. Kata salah satu karyawan minta namanya disembunyikan menyebutkan, Kamis (5/9/2024) di Kisaran.
Sumber menjelaskan, meskipun regulasi UMK ini ditetapkan, masih banyak sejumlah perusahaan mengabaikan dan melalaikan kewajibannya. Pelanggaran pembayaran upah di bawah upah minimum dapat masuk dalam kategori pidana kejahatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan pasal 90 ayat 1.
Menurutnya, berdasarkan pasal 185 ayat (1) jo pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perusahaan yang membayar upah di bawah minimum dikenakan pidana selama dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan, Zein Panjaitan saat diminta tanggapannya soal gaji karyawan dan mekanik PT. AKA Cabang Kisaran dibawah UMK mengatakan pemberian gaji sesuai UMK berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/998/KPTS/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi sumatera utara tahun 2024. Pada diktum keempat kata dia, ada pengecualian bagi usaha mikro dan kecil, jelasnya.
Terkait persoalan itu, Ansari selaku Suverpisor PT. AKA Cabang Kisaran saat dikonfirmasi melalui selulernya hingga berita ini ditulis enggan berkomentar.(ZN)
.