Beranda Dairi 5 Bapaslon pilkada Dairi dinyatakan belum memenuhi syarat, KPU beri waktu 2 hari perbaikan.

5 Bapaslon pilkada Dairi dinyatakan belum memenuhi syarat, KPU beri waktu 2 hari perbaikan.

0
5 Bapaslon pilkada Dairi dinyatakan belum memenuhi syarat, KPU beri waktu 2 hari perbaikan.

Dairi //Metropos24 Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi secara resmi menyampaikan hasil penelitian persyaratan administrasi bagi lima pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung dalam Pilkada Dairi 2024. Acara penyerahan hasil penelitian tersebut digelar di Kantor KPU Dairi,Jum,at 06/09/24 di Jalan Pandu No. 37, Bintang Hulu, Kecamatan Sidikalang.

Penyerahan hasil penelitian dilakukan langsung oleh Pejabat Pelaksana Harian (PLH) KPU Dairi, Asih Firmansyah Solin, yang didampingi oleh komisioner KPU lainnya, yaitu Anggiat Gabe Sinaga, Rono Anto Sinaga, dan Ridwan Samosir. Hadir juga dalam acara tersebut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dairi, Lindawati Simanjuntak, dan anggota Bawaslu, Rizal Banurea, yang turut mengawasi jalannya proses penyerahan guna memastikan transparansi.

Setelah melakukan penelitian mendalam terhadap persyaratan administrasi dari kelima bapaslon, hasilnya menunjukkan bahwa semua bapaslon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) Oleh karena itu, KPU memberikan waktu perbaikan selama dua hari, yaitu pada 7 dan 8 September 2024, agar dokumen yang belum lengkap dapat segera dilengkapi sehingga statusnya berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Penelitian persyaratan administrasi ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap calon bupati dan wakil bupati yang maju, baik dari partai politik maupun perseorangan, memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Proses penelitian ini dilakukan secara komprehensif dan teliti, mencakup pemeriksaan terhadap semua dokumen pendaftaran yang diajukan oleh masing-masing pasangan calon. Hasil penelitian kemudian disampaikan kepada partai politik pengusul dan pasangan calon secara resmi, baik melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) maupun secara langsung di Kantor KPU Dairi, guna memastikan keterbukaan dan akuntabilitas.

Penelitian persyaratan administrasi ini menjadi langkah penting dalam rangka menjaga kualitas dan integritas proses pemilu. KPU Kabupaten Dairi berkomitmen untuk menjamin bahwa setiap pasangan calon yang berpartisipasi dalam Pilkada memiliki kesempatan yang adil dan sama. Dengan menjaga proses yang berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan transparansi, diharapkan potensi sengketa pemilu akibat ketidakpatuhan terhadap persyaratan administrasi dapat diminimalisir.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan ruang yang adil bagi setiap calon. Penelitian administrasi ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga integritas pemilu,” ujar Asih Firmansyah Solin, PLH KPU Dairi.

Setelah tahapan perbaikan dokumen, KPU akan kembali melakukan verifikasi dan penelitian ulang. Hasil akhir dari penelitian ini akan menentukan apakah pasangan calon telah memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap Pilkada berikutnya.

Dengan berakhirnya tahapan ini, Pilkada Dairi 2024 semakin mendekati puncaknya. KPU dan Bawaslu terus berkomitmen menjaga agar setiap proses berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan undang-undang demi terwujudnya pemilihan yang berkualitas bagi masyarakat Dairi. (Mp24 Np)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini